![]() |
| Foto : Kapolres Purwakarta AKBP I Gede Anom Danujaya saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang remaja perempuan. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Purwakarta | Misteri penemuan mayat seorang remaja perempuan di aliran sungai Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Jesika (15), seorang pelajar kelas 9 di salah satu sekolah di Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP I Gede Anom Danujaya mengatakan, awalnya mayat korban ditemukan warga pada 18 Oktober 2025. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi, korban diketahui bernama Jesika atau JS.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat hantaman benda tumpul pada leher dan mulut. Akibatnya, jalan napas tersumbat dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11).
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dua hari setelah penemuan mayat, tepatnya pada 20 Oktober 2025. Pelaku adalah Ardiayana Akmal (23), seorang mahasiswa asal Purwakarta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku baru mengenal korban melalui media sosial pada awal Oktober 2025. Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Jumat, 17 Oktober 2025. Pelaku menjemput korban di daerah Cirata, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125, dan membawanya ke rumahnya.
“Setibanya di rumah, korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim. Karena emosi, pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya, lalu melakukan rudapaksa. Setelah korban meninggal, jasadnya dibuang ke sungai sekitar 30 meter dari rumah pelaku,” jelas Kapolres.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas dan pakaian korban, telepon genggam, serta dua unit kendaraan yang digunakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pencurian. “Pelaku terancam hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas AKBP Anom.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. “Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak akan kami toleransi. Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.
• irf

0 Komentar