![]() |
| Foto : Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah saat konferensi pers. |
Nuansametro.com - Karawang | Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis yang menewaskan seorang anak akibat aksi main hakim sendiri oleh empat warga. Peristiwa memilukan ini terjadi pada dini hari Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa korban, seorang anak-anak, dianiaya secara brutal oleh empat tersangka karena dianggap mencuri. Namun, setelah penyelidikan, tidak ditemukan bukti bahwa korban melakukan pencurian.
“Kekerasan ini murni dilandasi emosi dan prasangka. Para pelaku menganiaya korban karena kesal dan menduganya sebagai maling,” ujar Kapolres.
Kronologi Singkat
Korban terlihat memasuki rumah salah satu warga. Seorang saksi kemudian menanyakan maksud kedatangan korban, namun tidak mendapat jawaban.
Merasa curiga, saksi memanggil pemilik rumah, dan meskipun komunikasi dilakukan berulang kali, korban tetap diam.
Situasi ini menarik perhatian warga sekitar. Dalam kondisi tegang, empat tersangka langsung menyerang korban tanpa melakukan klarifikasi.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami cedera parah dan koma selama tujuh hari di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 13 November 2025, pukul 12.30 WIB.
Pelaku dan Barang Bukti
Empat pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam, 13 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dan kini diperiksa di Mapolres Karawang. Mereka berinisial HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42), dengan profesi buruh/karyawan dan wiraswasta.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban seperti baju koko biru tua, sarung hitam bergambar motor Vespa, celana pendek hitam, dan celana dalam biru.
Proses Hukum
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan bahaya main hakim sendiri dan pentingnya menyikapi prasangka dengan hati-hati. Polisi menegaskan, penegakan hukum tetap menjadi jalan utama agar tragedi serupa tidak terulang.
• Irfan Sahab

0 Komentar