![]() |
| Foto : Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang bersama Kades Wadas. |
Nuansametro.com - Karawang | Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kegiatan normalisasi saluran sekunder yang membentang dari Desa Sukamakmur hingga Desa Wadas merupakan program resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program ini dijalankan melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) sebagai langkah strategis untuk mengatasi banjir tahunan di wilayah Karawang.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH., menegaskan pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Desa Wadas dan Sukamakmur agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
“Kami tegaskan, kegiatan ini program resmi Pemprov Jabar. Tujuannya jelas — menormalisasi saluran sekunder yang selama ini tertimbun dan tidak berfungsi. Ini langkah preventif untuk mengurangi potensi banjir di Karawang,” ujar Saripudin, Rabu (5/11/2025).
Saripudin juga menanggapi munculnya laporan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas sebagian lahan yang dilalui proyek tersebut. Ia menekankan bahwa segala klaim harus dibuktikan secara hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata.
“Negara kita negara hukum. Kalau ada klaim, silakan dibuktikan secara hukum. Kami siap menghadapi secara terbuka dan profesional,” tegasnya.
Koordinasi Dua Desa dan Dampak Positif bagi Petani
Anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, SH. MH., menambahkan bahwa proyek ini melibatkan dua desa dengan batas administratif berbeda, sehingga koordinasi lintas wilayah menjadi sangat penting.
“Kegiatan ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama petani yang lahannya sering terendam. Jangan sampai kepentingan umum terhambat oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Lurah Wadas: Berdasarkan Peta dan Arah Teknis BBWS
Sementara itu, Lurah Wadas, H. Junaedi, menjelaskan seluruh proses normalisasi dilakukan berdasarkan peta resmi dan arahan teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta PJT II sebagai instansi berwenang.
“Kami bekerja sesuai peta resmi. Sebelum alat berat turun, titik lokasi sudah dipastikan berada di aset negara. Jadi bukan pengrusakan, tetapi menghidupkan kembali fungsi saluran air yang lama tertimbun,” kata Junaedi.
Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah desa merupakan bentuk ketaatan terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam mengurangi risiko banjir dan meningkatkan produktivitas pertanian.
“Sebagai pemerintah di tingkat bawah, kami wajib menjalankan kebijakan pimpinan daerah. Ini demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi siapa pun,” tambahnya.
Jabis Kecam Upaya Intimidasi terhadap Aparat Desa
Anggota Tim Hukum Jabis lainnya, Pontas Hutahaean, SH. MH., mengecam segala bentuk intervensi atau intimidasi terhadap perangkat desa yang tengah menjalankan program pemerintah.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintimidasi pejabat desa yang melaksanakan program pemerintah. Negara ini negara hukum, semua ada mekanismenya,” tegas Pontas.
Pontas juga menegaskan, apabila pihak ahli waris memiliki bukti otentik kepemilikan tanah, maka dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi.
“Kalau datanya benar, negara pun siap mengganti sesuai aturan. Tapi jangan sampai program untuk rakyat terhambat oleh narasi yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Latar Belakang Polemik
Sebelumnya, proyek normalisasi di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, menuai polemik setelah kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH. MH., menuding proyek tersebut ilegal dan menyalahi ketentuan tata kelola air antara BBWS dan PJT II. Elyasa juga menilai proyek tidak sesuai dengan RTRW Karawang No. 2/2013, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona permukiman.
Kasus ini bahkan menarik perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), turun langsung meninjau lokasi proyek sebanyak dua kali.
Meski demikian, Tim Hukum Jabis menegaskan bahwa proyek ini sah, terencana, dan memiliki dasar hukum yang kuat, serta bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas.
• Irfan Sahab

0 Komentar