![]() |
| Foto: Sumber mata air Ciburial yang berada di kawasan hutan Perum Perhutani diketahui dimanfaatkan PDAM selama puluhan tahun diduga tanpa dokumen perizinan resmi. |
Nuansametro.com - Karawang | Praktik pengambilan air diduga tanpa izin oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Cabang Pangkalan, Karawang, akhirnya terungkap setelah berjalan sejak tahun 1997.
Sumber mata air Ciburial yang berada di kawasan hutan Perum Perhutani diketahui dimanfaatkan PDAM selama puluhan tahun tanpa dokumen perizinan resmi.
Saat awak media ini melakukan penelusuran ke lapangan, bangunan pengolahan air tampak berdiri di area hutan Perhutani dengan jaringan pipa langsung menuju mata air tersebut.
Kepala PDAM Unit Pangkalan, Endang, mengakui penggunaan air Ciburial tanpa izin. Ia menyebut air tersebut menjadi sumber utama bagi warga Pangkalan dan sekitarnya.
“Betul, belum ada izin. Kami bahkan pernah dipanggil Mabes Polri tahun 2024 karena mengambil air tanpa izin resmi dari kawasan kehutanan,” ujar Endang, (10/11/2025).
Menurutnya, pengambilan air telah dilakukan sejak Unit Pangkalan berdiri pada 1997, namun pengurusan izin baru dimulai pada Juli 2025. Endang menegaskan bahwa air Ciburial memiliki kualitas baik, meski mengandung zat kapur sehingga perlu direbus sebelum dikonsumsi.
Salah seorang pejabat PDAM Tirta Tarum, Ali Sadikin, mengakui kalau dirinya juga pernah dipanggil ke Mabes Polri terkait pemanfaatan mata air Ciburial tanpa izin.
"Iya, saya juga dipanggil," ungkapnya singkat.
Namun Ali enggan memberikan keterangan lebih banyak dengan alasan bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
"Humasnya bukan saya, nanti ke Kang Ajay saja ya," ujar Ali singkat.
Humas PDAM Tirta Tarum, Fajar, atau biasa dipanggil Ajay saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PDAM belum mengantongi izin terkait pemanfaatan mata air Ciburial.
"Memang belum keluar izinnya, tapi kita sedang mengurus izinnya ke KPH Purwakarta," ujar Ajay.
Menurut Ajay, air yang sudah di ambil dari mata air Ciburial selama 28 tahun akan dihitung.
"Terkait dengan air yang sudah diambil selama ini akan dihitung. Tapi saya juga belum tahu banyak soal ini, saya baru lima bulan jadi humas," ujarnya.
Di sisi lain, Asper Perhutani Pangkalan, Karyana, juga membenarkan bahwa hingga kini belum ada izin resmi terkait pemanfaatan air Ciburial oleh PDAM. Namun ia menyebut PDAM sedang memproses Perjanjian Kerja Sama (PKS) setelah mengajukan permohonan pada 24 Juli 2025.
Kasus ini memunculkan dugaan pelanggaran hukum karena PDAM mengelola dan menjual air tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan maupun izin pengambilan air tanah sebagaimana diwajibkan dalam aturan SIPA dan IPPKH.
• NP

0 Komentar