![]() |
| Foto : Karawang Sentra Bizhub (KSB), Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur. |
Nuansametro.com - Karawang | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang angkat suara soal dugaan puluhan tenan gudang belum masuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di Karawang Sentra Bizhub (KSB), Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kepala DLH Kabupaten Karawang, melalui Bidang Tata Lingkungan, Luky Mantera Dwi, saat dihubungi melalui telepon selulernya menyebut, pihak KSB telah mengajukan Amdal yang segera akan dibahas. Namun ia belum memastikan pengajuan amdal yang dimaksud adalah adendum atau pengajuan Amdal baru.
"Mereka sudah mengajukan Amdal, rencananya akan dibahas oleh tim teknis pada tanggal 27 November mendatang. Untuk Amdal yang diajukan, saya lupa apakah adendum atau Amdal Baru," ujarnya.
Lebih lanjut Luky mengungkapkan, KSB sudah mengantongi Amdal kawasan, termasuk UKL-UPL hotel, namun akan ada pengembangan dan penambahan banyak bangunan, seperti puluhan gudang, ruko dan perumahan, sehingga harus disesuaikan dengan eksisting Amdal itu.
Namun, soal puluhan gudang eksisting di KSB yang diduga belum masuk Amdal, Ia belum bisa memastikan, apakah sudah masuk didalam Amdal eksisting, ataukah baru akan masuk di Amdal yang diajukan saat ini.
"Udah, udah ada Amdal sama UKL-UPL hotel Akshsaya, jadi rencananya mau digabungkan, dan ada penambahan kegiatan yang lain, seperti pergudangan yang nanti disewakan," terangnya.
"Amdal yang mereka miliki kegiatannya adalah pergudangan dan hotel, tapi dokumennya terpisah karena yang dibangun duluan kan hotel baru pergudangan," tambahnya.
Namun, saat disinggung apakah gambar tapak atau site plan harus dirubah, dengan nada tegas Luky memastikan site plan juga harus disesuaikan.
"Siteplan juga harus dirubah atas kegiatan yang direncanakan. Intinya untuk kegiatan baru itu nanti harus ada penetapan site plan, nanti dikaper di pra site plan yang akan di Amdalkan," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan puluhan tenan gudang di KSB belum masuk Amdal diungkapkan Wakil Ketua Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Karawang, H. Edi Hidayat, kepada wartawan.
Dugaan itu terungkap, saat H. Edi yang merupakan tokoh masyarakat dilingkungan kawasan, bersama sejumlah elemen melakukan konsultasi publik dengan management KSB, di Akhsaya Hotel.
"Waktu dulu kita bersama beberapa elemen melakukan konsultasi publik dengan KSB, disana mereka mengakui jika ada tenan gudang belum masuk didalam Amdal," terangnya.
"Disana kita juga mempertanyakan terkait RKL/RPL gudang dan toko itu, juga Andalalinnya, sebagai upaya pengelolaan lingkungan," tambahnya.
Bukan saja soalan Amdal, H. Edi juga menyinggung terkait dokumen lainnya. Sebab, jika tenan gudang itu belum masuk kedalam Amdal, mungkin juga ada banyak eksisting bangunan yang belum masuk didalam gambar site plan kawasan.
"Jika tenan gudang itu tidak masuk didalam Amdal, kemungkinan besar didalam dokumen lain, seperti gambar rencana tapak atau site plan kawasan pasti belum masuk. Dan ini harus juga ditinjau dan ditindaklanjuti," katanya.
"Jadi jika dugaan itu benar, sudah dipastikan jika tenan gudang - gudang itu tidak memiliki IMB alias bodong, sebab dokumen - dokumen itu merupakan syarat terbitnya IMB" timpalnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi awak media telah mendapatkan informasi, terdapat 8 Blok gudang eksisting yang ditengarai belum masuk didalam Amdal Kawasan. Ke 8 blok gudang eksisting tersebut akan ada pengembangan, ditambah 5 blok gudang juga akan dibangun disana.
Bukan hanya itu, rencananya akan ada juga pengembangan dan penambahan bangunan ruko sekitar 7 hektare, dan ratusan rumah berbagai type beserta ruang terbuka dan PSU.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi pihak KSB. Namun, demi memenuhi kode etik jurnalis, redaksi berusaha meminta keterangan dari pihak terkait.
(red)

0 Komentar