Headline News

Publik Soroti Dugaan Pelanggaran K3 di Proyek Kantor UPTD V Tirtajaya

Foto : Samsudin KMD (Ewon), Sekretaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang.


Nuansametro.com – Karawang | Pekerjaan rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang yang berlokasi di Kecamatan Tirtajaya menuai sorotan publik. 

Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 398.446.000 dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender tersebut diduga tidak mematuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. HDS itu disebut-sebut tidak menerapkan standar K3 di lapangan. Kondisi ini diungkapkan oleh Samsudin KMD (Ewon), Sekretaris Gibas Cinta Damai Kabupaten Karawang, yang menilai pihak pelaksana proyek telah abai terhadap kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).

“Ya sekarang saja sudah terlihat, pekerja di lapangan tidak memakai APD. Padahal anggarannya cukup besar. Seharusnya pembelian APD masuk dalam perhitungan RAB. Kalau mematuhi aturan, tentu pihak pelaksana akan mengikuti ketentuan Dinas PUPR,” tegas Samsudin, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, pengabaian terhadap aspek K3 bukan hal sepele, apalagi proyek ini menggunakan anggaran negara alias uang rakyat. Ia juga mempertanyakan peran pengawas lapangan yang seolah tidak menegur pelaksana meski pelanggaran tampak jelas di lokasi.

“Sudah jelas diuraikan dalam pekerjaan bahwa K3 itu wajib. Tapi di lapangan tidak digubris. Ini menyalahi aturan dan harus ditindak,” tambahnya.

Sebagai informasi, penerapan K3 pada proyek konstruksi diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)

  • Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3

  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

Penerapan aturan tersebut mencakup kewajiban pemasangan rambu K3, penyediaan APD lengkap (helm, rompi, sepatu, sarung tangan), hingga kehadiran tenaga ahli K3 konstruksi di lapangan.

Sementara itu, dari pihak Bidang Bangunan DPUPR Karawang, kabarnya sudah merespons laporan tersebut dan berencana memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana. 

Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaksanaan proyek memang belum sesuai prosedur yang ditetapkan dinas terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek, CV. HDS, belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi, perwakilan perusahaan enggan menjawab alias bungkam.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang dalam menegakkan aturan dan memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan kerja.


• Kj

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro