![]() |
| Foto : Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri. (Istimewa) |
Nuansametro.com - Medan | Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri, menyesalkan bentrokan antara petugas sekuriti perusahaan dengan sekelompok warga yang melakukan aksi bermalam di area perusahaan di Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Peristiwa yang berujung pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan itu menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Kami sangat menyayangkan aksi demo yang berujung pada bentrok hingga pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Ini musibah bagi kedua belah pihak. Jika ingin menyampaikan aspirasi, mari berdialog,” ujar Syukri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11).
Perusahaan Klaim Selalu Terbuka Untuk Dialog
Syukri menegaskan bahwa PT Barapala selama ini bersikap terbuka terhadap masyarakat. Ia menjelaskan, berbagai permintaan dan aspirasi biasanya disampaikan melalui pemerintah desa dari enam desa yang bekerja sama dengan perusahaan.
“Kapan pun kami siap berdialog, asalkan dijembatani Forkopimda. Kami ingin perusahaan ini memberi manfaat bagi masyarakat. Mungkin ada hal-hal yang belum dapat kami akomodasi sepenuhnya,” katanya.
Ia juga berharap semua pihak mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan persoalan. Menurutnya, setiap usulan masyarakat akan dipertimbangkan dan diupayakan pemenuhannya.
Legalitas Perusahaan Disebut Lengkap
Menanggapi isu soal legalitas, Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki dokumen resmi yang masih berlaku, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, dan Izin Lokasi. Sementara izin Hak Guna Usaha (HGU) saat ini masih dalam proses pemenuhan beberapa persyaratan administrasi.
Kompensasi untuk Enam Desa Sudah Berjalan Sejak 1996
Terkait tuntutan warga mengenai plasma, Syukri menjelaskan bahwa perusahaan selama ini telah memberikan kompensasi sebagai pengganti, yakni Rp 150 juta setiap bulan untuk masyarakat di enam desa. Program kompensasi ini disebut telah berjalan sejak 1996 hingga November 2025, dan mekanismenya dilakukan melalui kepala desa yang setiap bulan datang ke kantor kebun.
“Kompensasi ini sudah diketahui Forkopimda dan sejauh ini berjalan lancar,” tambahnya.
Minta Aparat Proses Pelaku Perusakan
“Kami mohon agar aparat dapat memproses dan menindak tegas pelaku pengerusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala,” tegasnya.
(Tim)


0 Komentar