Headline News

Proyek Rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V DPUPR Tirtajaya Diduga Abaikan K3, Anggaran Ratusan Juta Tak Tampak APD

Foto : Papan Proyek dan Pekerja rehabilitasi kantor UPTD Wilayah V Dinas PUPR kecamatan Tirtajaya.


Nuansametro.com - Karawang | Pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi Kantor UPTD Wilayah V Dinas PUPR Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran sebesar Rp 398.446.000 dari APBD, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek dengan waktu pelaksanaan 55 hari kalender yang dikerjakan oleh CV. HDS itu diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.

Dari pantauan warga sekitar, tampak para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, maupun rompi reflektif sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan konstruksi pemerintah. Tak terlihat pula papan informasi atau rambu-rambu keselamatan yang seharusnya terpasang di area kerja.

“Saya heran, masa proyek pemerintah dengan anggaran hampir empat ratus juta, tapi pekerjanya nggak pakai APD. Padahal di RAB pasti ada biayanya untuk perlengkapan K3. Ini uang rakyat, jadi seharusnya sesuai aturan,” ujar AR, warga setempat, Rabu (12/11/2025).

AR menambahkan, pelanggaran seperti ini sering terjadi di proyek-proyek kecil pemerintah, seolah penerapan K3 hanya formalitas di atas kertas tanpa pengawasan yang tegas dari pihak dinas.

K3: Kewajiban Hukum, Bukan Pilihan

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa konstruksi wajib menerapkan standar keselamatan, termasuk penyediaan APD, pemasangan rambu, serta penunjukan tenaga ahli K3 di lapangan.

Selain itu, PP No. 50 Tahun 2012 dan Permenaker No. 5 Tahun 1996 menegaskan pentingnya penerapan Sistem Manajemen K3 di setiap kegiatan konstruksi guna melindungi pekerja dan mencegah kecelakaan kerja.

PUPR Janji Tegur Pelaksana

Menanggapi laporan dugaan kelalaian tersebut, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah, saat dikonfirmasi nuansametro.com, menyampaikan apresiasinya atas informasi masyarakat.

“Terima kasih atas informasinya. Nanti akan kita tegur pihak pelaksana agar memperhatikan penggunaan APD dan penerapan K3 di lapangan,” ujar Dani Firmansyah, Rabu (12/11/2025).

Namun, saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak pelaksana, Dadan selaku penanggung jawab proyek dari CV. HDS, enggan memberikan komentar. Ia bungkam dan tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan media.

Publik Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat

Masyarakat berharap Dinas PUPR Karawang tidak hanya memberi teguran, tetapi juga melakukan tindakan nyata seperti pemeriksaan lapangan dan memastikan pelaksana proyek memenuhi seluruh aspek keselamatan kerja sebagaimana tercantum dalam RAB dan dokumen kontrak.

Proyek pemerintah, menurut warga, seharusnya menjadi contoh penerapan profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aspek keselamatan pekerja.

Penerapan K3 bukan hanya formalitas administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum. Setiap kecelakaan kerja yang timbul akibat kelalaian penerapan K3 bisa berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

Nuansametro.com akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menelusuri lebih lanjut dugaan kelalaian K3 serta pengawasan oleh pihak Dinas terkait.


• K/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro