Headline News

Polri Tarik Irjen Argo Dari Kementerian UMKM, Publik Tunggu Konsistensi Penarikan Pejabat Lain

Foto : Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penarikan Irjen Argo merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan komitmen kepatuhan terhadap hukum. (Istimewa)


Polri mendapat sorotan publik setelah menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dari proses orientasi jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk respons positif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural sipil.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penarikan Irjen Argo merupakan bagian dari upaya Polri menegakkan komitmen kepatuhan terhadap hukum. 

Ia juga mengumumkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.

Namun, publik menilai langkah ini belum cukup.

Publik Menanti Tindakan Lanjutan, Bukan Sekadar Satu Nama

Masyarakat masih mempertanyakan keberlanjutan kebijakan ini. Pasalnya, belum ada penjelasan menyeluruh terkait Pati dan Pamen Polri aktif lain yang hingga kini masih menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara

Tanpa koreksi menyeluruh, penarikan Irjen Argo dikhawatirkan hanya menjadi langkah simbolik.

Publik menunggu tiga hal utama:

  1. Daftar nama lain yang juga akan ditarik dari jabatan sipil.

  2. Audit menyeluruh atas seluruh penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil.

  3. Jaminan institusional bahwa praktik lama tidak akan dihidupkan kembali.

Menurut pengamat, kredibilitas Polri justru diuji dari kemampuan institusi melakukan pembersihan struktural, bukan sekadar penyesuaian administratif.

Mahfud MD: Seluruh Aturan Turunan Gugur, Tidak Ada Lagi Celah Hukum

Penegasan tajam datang dari Prof. Mahfud MD, mantan Ketua MK sekaligus anggota Tim Reformasi Polri. Ia menjelaskan bahwa putusan MK otomatis membatalkan seluruh aturan turunan, termasuk PP Nomor 17/2020, yang sebelumnya menjadi dasar pejabat Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Mahfud menekankan:

  • Tidak ada lagi jalan tengah.

  • Tidak bisa lagi memakai izin Kapolri sebagai dasar legal.

  • Tidak ada celah administratif untuk mempertahankan penempatan polisi aktif di jabatan struktural sipil.

Namun Mahfud juga meluruskan persepsi yang kerap salah: Polri tetap boleh hadir di ruang publik sipil dalam fungsi pengamanan—misalnya menjaga seminar, menjadi ajudan pejabat, atau memastikan keamanan sebuah acara. Yang dilarang tegas adalah jabatan struktural sipil, seperti Direktur, Dirjen, Irjen, Staf Ahli, atau bahkan Sekjen kementerian.

“Putusan MK bukan membatasi Polri,” jelas Mahfud, “melainkan mengembalikan fungsi lembaga negara pada posisi konstitusionalnya.”

Ujian Serius bagi Polri: Kepatuhan Menyeluruh atau Sekadar Kosmetik?

Dengan keluarnya putusan MK dan berbagai penegasan tambahan, sorotan kini tertuju pada langkah lanjutan Polri. Publik menilai bahwa kepatuhan terhadap konstitusi tidak bisa dilakukan setengah-setengah.

Langkah menarik Irjen Argo memang diapresiasi, tetapi akan menjadi berharga hanya jika diikuti penataan menyeluruh. Jika tidak, kebijakan ini berisiko dianggap sekadar kosmetik hukum untuk meredam kritik, bukan pembenahan institusional.

Ke depan, implementasi tegas atas putusan MK diyakini menjadi kunci untuk memastikan tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan jabatan lintas institusi.


• Red 



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro