![]() |
| Foto : Gedung Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Kebijakan kewajiban 27 jam tatap muka bagi guru di Kabupaten Deli Serdang menuai gelombang keberatan dari para pendidik dan kepala sekolah. Mereka menilai aturan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi menghambat proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah tersebut.
Para guru menyebut kebijakan itu tidak sejalan dengan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, PP No.19 Tahun 2017, serta UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak mengatur kewajiban jam tatap muka sebagaimana tercantum dalam surat edaran yang beredar di sekolah-sekolah.
Dalam Permendiknas No.11 Tahun 2025 Pasal 13, beban pembelajaran ditetapkan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam, dengan ruang pemenuhan jam mengajar melalui tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, kepala perpustakaan, pembina ekstrakurikuler, hingga koordinator proyek.
“Selama ini guru minimal menjalankan 18 jam tatap muka. Sisanya bisa dipenuhi lewat tugas tambahan. Kalau sekarang harus 27 jam tatap muka, jelas sulit terutama di sekolah dengan jumlah kelas yang terbatas,” ungkap seorang guru di Deli Serdang, Minggu (16/11/2025).
Beban Guru Menjadi Tidak Realistis
Sistem Dapodik diketahui masih memvalidasi beban kerja guru berdasarkan skema lama, yakni 18 jam tatap muka + tugas tambahan. Guru menilai perubahan mendadak menjadi 27 jam tatap muka tidak realistis, terutama bagi mata pelajaran dengan jam terbatas.
Di sekolah dengan hanya enam kelas, misalnya guru agama hanya mendapat 3 jam per kelas—total 18 jam. Untuk memenuhi 24 jam saja harus dibantu tugas tambahan, apalagi mencapai 27 jam. Kondisi serupa dialami guru PJOK, Seni Budaya, Informatika, Prakarya, PPKN, dan muatan lokal.
“Kalau harus mengejar 27 jam, itu jelas tidak mungkin,” sambung guru tersebut.
Diduga Jadi Syarat P3K Paruh Waktu
Sejumlah kepala sekolah menambahkan bahwa kewajiban 27 jam tatap muka bahkan dijadikan syarat bagi guru honorer paruh waktu yang ingin diusulkan menjadi P3K paruh waktu, padahal syarat tersebut tidak tercantum dalam regulasi resmi maupun dalam sistem DAKL.
“Karena tidak bisa memenuhi 27 jam, guru honorer jadi sulit diusulkan. Ini membuat mereka tertekan,” ujar seorang kepala sekolah yang tak ingin disebutkan namanya.
Para guru khawatir kebijakan ini justru mempersempit peluang rekrutmen P3K, padahal seleksi semestinya mengacu pada hasil asesmen yang telah dilakukan secara nasional.
Masalah Internal Sekolah: Banyak Sekolah Tanpa Kepala Sekolah
Selain persoalan jam mengajar, para guru juga meminta Dinas Pendidikan Deli Serdang menyelesaikan masalah internal. Salah satunya puluhan sekolah yang saat ini tidak memiliki kepala sekolah, kondisi yang sebelumnya jarang terjadi.
“Ini berdampak pada manajemen sekolah dan proses pembelajaran,” ujar seorang kepala sekolah.
Mereka juga meminta penyesuaian jam absensi online agar diselaraskan dengan jam masuk pembelajaran, yaitu pukul 07.30 WIB, sehingga guru memiliki waktu cukup untuk persiapan mengajar.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, PLT Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menjelaskan bahwa jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja guru.
“Jam istirahat dari Senin hingga Sabtu itu totalnya empat jam. Jika jam kerja seminggu 41 jam, maka jam kerja efektif guru adalah 37 jam karena dikurangi jam istirahat,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab keberatan guru mengenai dasar hukum kewajiban 27 jam tatap muka yang kini dipertanyakan.
Guru Berharap Ada Kejelasan
Para guru berharap Dinas Pendidikan segera memberikan kejelasan mengenai regulasi yang digunakan serta solusi yang realistis, agar proses belajar mengajar dan rekrutmen P3K tidak terganggu.
“Kami hanya ingin aturan yang sesuai regulasi nasional dan bisa diterapkan di sekolah,” kata salah satu guru.
• Romson Nainggolan

0 Komentar