Nuansametro.com - Bangka | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa dokumen resmi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025) dini hari.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM yang disimpan secara ilegal. Polisi juga mengamankan dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta berbagai peralatan seperti selang, mesin penyedot, drum, dan tedmon berisi BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
“Di lokasi, tim berhasil mengamankan kurang lebih 42 ton BBM berikut kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut dan menampung BBM tersebut,” ujar Fauzan, Sabtu malam.
Lima Orang Diamankan
Polisi turut mengamankan lima orang yang berada di gudang, masing-masing berinisial DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW selaku kernet.
“Semua yang ada di lokasi beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Fauzan.
BBM Didatangkan dari Sumatera Selatan dan Pulau Bangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bahwa sebagian besar BBM yang ditimbun berasal dari Provinsi Sumatera Selatan, yang diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang. Selebihnya, BBM dikumpulkan dari beberapa titik di Pulau Bangka.
Pelaku Terancam 5–6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 110 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan gas bumi. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 5 hingga 6 tahun penjara.
Polda Babel Imbau Warga Tidak Salahgunakan BBM Subsidi
Fauzan menegaskan bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama saat antrean di SPBU mulai meningkat di sejumlah daerah Babel.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Babel dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal. Jika masih ditemukan praktik seperti ini, kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyaluran BBM.
• Rls/Red

0 Komentar