![]() |
| Foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) fiktif terhadap Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum (Group), memasuki babak penting. |
Nuansametro.com - Karawang | Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) fiktif terhadap Tatang Suhendi, karyawan PT Galuh Citarum (Group), memasuki babak penting. Selama delapan tahun tidak menerima upah, kini kasus yang menyeret perusahaan tersebut kian memanas setelah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang secara tegas menyatakan PHK yang dialami Tatang tidak sah dan hubungan kerja hingga kini masih berlaku.
Sikap perusahaan yang terus mengabaikan hasil pemeriksaan membuat Komisi IV DPRD Karawang turun tangan. Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (19/11/2025), seluruh pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dan diminta duduk bersama mencari penyelesaian.
PHK Tak Sah, Hubungan Kerja Masih Berlaku
Persoalan bermula ketika Tatang, yang bekerja sejak 2012, menerima SK Pengangkatan sebagai karyawan tetap pada 12 April 2017. SK tersebut diterbitkan oleh PT Galuh Citarum. Namun secara janggal, masa percobaan diterbitkan oleh PT Graha Buana Prima, sementara surat PHK justru dikeluarkan perusahaan lain, PT Galuh Buana Prima.
“Nama perusahaan tidak konsisten. Saya diangkat oleh PT Galuh Citarum, tapi di-PHK oleh PT Galuh Buana Prima,” ungkap Tatang.
Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Bandung bahkan menilai dokumen perusahaan tidak sinkron dan PHK tersebut tidak sesuai fakta hubungan kerja di lapangan.
Temuan ini diperkuat oleh hasil resmi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang melalui Surat Nomor 560/5691/UPTD-WII.II/VIII/2025. Dalam surat itu ditegaskan:
-
Tatang berstatus PKWTT (karyawan tetap) PT Galuh Citarum.
-
Surat PHK PT Galuh Buana Prima tidak sah.
-
Hubungan kerja Tatang dengan PT Galuh Citarum masih berlangsung.
Dengan dasar tersebut, UPTD memerintahkan perusahaan untuk membayar seluruh hak Tatang, termasuk gaji, THR, dan hak normatif lain yang tidak diberikan sejak 2017.
Sayangnya, Nota Pemeriksaan I dan II yang diterbitkan UPTD tetap diabaikan perusahaan, sehingga kasus kini resmi dilimpahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Masuk Ranah Pidana, Polres Karawang Turut Menangani
Tak hanya administratif, kasus ini juga kini masuk ranah pidana ketenagakerjaan. Tatang telah melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang.
“Kasusnya sekarang ditangani Reskrim Polres Karawang. Saya hanya ingin keadilan sesuai undang-undang,” ujar Tatang.
DPRD Karawang Panggil Perusahaan
Sebagai respons atas memburuknya situasi, Komisi IV DPRD Karawang memanggil Tatang, Disnakertrans Karawang, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, serta manajemen PT Galuh Citarum untuk hadir dalam RDP di Gedung DPRD.
Ketua Komisi IV, H. Asep Junaedi, menegaskan perusahaan tidak boleh menyepelekan nota pemeriksaan dari UPTD.
“Perusahaan tidak boleh mengabaikan arahan UPTD, terlebih terdapat bukti administrasi yang jelas bahwa Tatang secara sah adalah karyawan tetap PT Galuh Citarum,” jelasnya.
Komisi IV juga akan mengagendakan pemanggilan lanjutan yang bersifat mengikat terhadap seluruh pihak untuk memastikan penyelesaian kasus.
DPRD bersama UPTD menegaskan PT Galuh Citarum wajib melaksanakan seluruh isi Nota Pemeriksaan. Pengabaian terhadap nota tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat mengarah pada pidana ketenagakerjaan, terutama setelah kasus masuk ranah PPNS dan kepolisian.
Perusahaan Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi PT Galuh Citarum (Group) maupun PT Galuh Buana Prima masih dilakukan. Pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan UPTD, panggilan DPRD, maupun laporan polisi.
Kasus Tatang Suhendi kini menjadi sorotan publik Karawang, terutama karena menyangkut hak dasar pekerja yang telah tertunda selama delapan tahun. Publik menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan.

0 Komentar