Headline News

Perumdam Tirta Tarum II Karawang Sejak 1997 Manfaatkan Mata Air Ciburial Tanpa PKS, Perhutani Tuntut Ganti Rugi Besar!

Foto : Legal KPH Perhutani, Martogi Panjaitan, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Perencanaan Ika Cuhaya, S.Hut.,

Nuansametro.com - Purwakarta | Perumdam Tirta Tarum II Karawang kini menghadapi sorotan tajam setelah terungkap selama hampir tiga dekade memanfaatkan mata air Ciburial di Kawasan Hutan Pangkalan tanpa izin resmi dari Perhutani. Pengambilan air yang dilakukan sejak 1997 itu bahkan telah dikomersialkan kepada pelanggan tanpa adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mekanisme bagi hasil sebagaimana diwajibkan regulasi.

Legal KPH Perhutani, Martogi Panjaitan, S.H., M.H., didampingi Kepala Bagian Perencanaan Ika Cuhaya, S.Hut., menyampaikan bahwa Perumdam Tirta Tarum II Karawang baru mengajukan permohonan izin pada Juli 2025, jauh setelah kegiatan pemanfaatan air tersebut berlangsung.

“Sejak 1997 tidak ada konfirmasi atau laporan dari Perumdam Tirta Tarum II Karawang terkait pemanfaatan mata air Ciburial. Saat ini prosesnya baru tahap pengajuan izin dan negosiasi kerja sama,” tegas Martogi dalam wawancara, Senin (17/11/2025).

Potensi Kerugian Negara Dinilai Besar

Perhutani mensinyalir potensi kerugian negara sangat signifikan. Pemanfaatan komersial seharusnya didasarkan PKS dengan sistem bagi hasil, termasuk penghitungan volume air, jumlah pelanggan, hingga tarif yang diberlakukan PDAM.

Martogi menyebut proses negosiasi masih berlangsung dan baru mencapai sekitar 80 persen. Beberapa data krusial seperti rincian pelanggan dan biaya operasional masih disempurnakan sebagai dasar hitungan teknis bagi hasil.

“Kerja sama yang ideal di Perhutani itu menggunakan sistem bagi hasil, dilihat per kubik seperti di PJT. Besarannya tergantung negosiasi nanti dengan PDAM,” ujarnya.

Perhitungan Kerugian Historis Sejak 1997

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, KPH Perhutani telah menyusun kajian teknis untuk menghitung nilai kerugian yang harus ditanggung Perumdam Tirta Tarum II Karawang.

“Secara regulasi, kerugian harus dihitung berdasarkan tarif normal PDAM dikali jumlah pemakaian atau pelanggan, dikurangi biaya operasional, lalu dikalkulasi sejak tahun pemanfaatan,” jelas Martogi.

Ia menargetkan seluruh proses, mulai dari penyelesaian PKS hingga pembayaran kerugian masa lalu 1997–2025, tuntas pada akhir November tahun ini.

“Harus selesai semua pada akhir November tahun ini, termasuk perhitungan penggunaan air sejak tahun 1997,” tegasnya.

Dasar Regulasi Jelas: Air Kawasan Hutan Harus Sesuai Aturan

Martogi menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan air di kawasan hutan tunduk pada satu regulasi tunggal, yakni:

  • Permen LHK No. 8/2021 tentang Pemanfaatan Hutan

  • Permen LHK No. 13/2020 tentang Sarana dan Prasarana di Kawasan Hutan

“Ketika PDAM bekerja sama, sarana atau prasarana tidak boleh lebih dari 10 persen dari total kawasan. Ada kewajiban menanam pohon dan membayar kewajiban ke Perhutani karena mereka mencari keuntungan,” tuturnya.

Sudah Masuk Ranah Pemeriksaan Hukum

Di akhir wawancara, Martogi membenarkan sebelumnya pernah ada proses hukum terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Betul, Perumdam Tirta Tarum II pernah diperiksa oleh Mabes Polri di Polda Jawa Barat terkait dugaan pengambilan air di mata air Ciburial tanpa izin,” ungkapnya.

Kasus ini kini menyita perhatian publik dan menjadi salah satu isu lingkungan serta tata kelola sumber daya alam yang paling disorot di Karawang. 

Masyarakat menunggu keseriusan penyelesaian kasus ini, termasuk transparansi perhitungan kerugian dan penegakan aturan yang adil bagi semua pihak.


• NP

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro