Niansametro.com - Bengkulu | Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Bengkulu resmi dikukuhkan pada Minggu, 16 November 2025, di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu.
Prosesi pengukuhan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri berbagai tokoh penting daerah maupun nasional.
Salah satu tamu kehormatan adalah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, SH, LLM, yang hadir sebagai Ketua Dewan Pengawas ABPEDNAS.
Hadir pula Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, Sekdaprov, Kajati Bengkulu, Kapolda, Danrem 041 Gamas, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua DPRD Bengkulu, para bupati, serta para Kajari se-Provinsi Bengkulu.
Sinergi Pengawasan Desa Menjadi Sorotan
ABPEDNAS, dengan slogan “Jaga Desa, Bahagia dan Maju,” diposisikan sebagai wadah strategis untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Semangat ini sejalan dengan program pembangunan nasional yang menitikberatkan pemberdayaan desa.
Dalam sambutannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPD dan aparat penegak hukum. Ia menilai kehadiran BPD sebagai unsur pengawasan desa memiliki peran krusial dalam memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran.
“BPD adalah mitra kritis pemerintah desa. Kritik yang objektif, pengawasan yang sehat, dan komunikasi yang baik adalah kunci agar pembangunan desa tetap berada di jalur yang benar,” ujarnya.
Jamintel juga meminta agar BPD tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan ketika menemukan tanda-tanda penyimpangan. Namun ia mengingatkan agar langkah tersebut ditempuh secara profesional, proporsional, dan tidak dijadikan alat tekanan untuk kepentingan tertentu.
Ia menambahkan bahwa penguatan pemahaman hukum mulai dari UU Desa hingga aturan teknis pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan fondasi penting bagi BPD dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi desa, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Komitmen Pengurus Baru untuk Perkuat Kapasitas BPD
Ketua DPW ABPEDNAS Bengkulu yang baru dikukuhkan, Ir. Sis Tero, menyampaikan tekad kepengurusan untuk meningkatkan kapasitas BPD di seluruh kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa pelatihan, peningkatan SDM, dan sinergi kelembagaan akan menjadi fokus utama dalam periode kepengurusannya.
“Kami ingin BPD di Bengkulu semakin profesional, memahami regulasi, dan mampu menjadi pengawas pembangunan desa yang efektif,” ujarnya.
Deklarasi Komitmen Bersama
Acara pengukuhan ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk membangun desa yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan. Penandatanganan berita acara oleh Jamintel menjadi simbol penguatan hubungan antara ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam menjaga kualitas tata kelola desa.
Dengan dukungan para pemangku kepentingan, pengurus ABPEDNAS Bengkulu diharapkan mampu menjadi motor penggerak pengawasan desa yang lebih efektif, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan hingga pelosok daerah.
• Rls/Red

0 Komentar