Headline News

Pembelian Dexlite Untuk Excavator Dinas PUPR, Kabid SDA Cari Pembenaran, Ini Kata Ketua LBH Maskar!

 

Foto : Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H. (Ist)

Nuansametro.com - Karawang | Polemik dugaan penyimpangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi untuk alat berat excavator di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terus mengemuka. 

Informasi yang dihimpun menunjukkan pembelian solar untuk operasional excavator di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) diduga mencapai 600 liter per hari dan dilakukan melalui sejumlah SPBU tertentu.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Aries Purwanto, S.T., M.Si., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya menjalin kerja sama dengan beberapa SPBU guna memenuhi kebutuhan bahan bakar di lapangan.

“Kami telah bekerja sama dengan beberapa SPBU untuk memasok BBM sesuai kebutuhan dan dengan jarak terdekat dari lokasi normalisasi,” ujarnya, Kamis (27/11/25). 

“Bahan bakar yang digunakan adalah Dexlite, karena excavator wajib menggunakan BBM nonsubsidi,” tambahnya.

BBM dari SPBU Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Industri

Meski demikian, penggunaan Dexlite yang dibeli langsung dari SPBU menuai sorotan. Regulasi dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun ketentuan distribusi BBM industri pada umumnya mengatur bahwa pembelian solar industri dalam jumlah besar dilakukan melalui badan usaha niaga BBM resmi atau agen bunker, bukan melalui SPBU yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan pengguna eceran.

Praktik pembelian dalam jumlah besar melalui SPBU dinilai berpotensi menabrak aturan tata niaga migas dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan.

Sumber internal menyebut, selisih harga antara solar industri (sekitar Rp21.400/liter) dan Dexlite (sekitar Rp13.900/liter) mencapai sekitar Rp8.000 per liter. Dengan konsumsi 600 liter per hari, potensi selisih nilai yang menjadi sorotan publik dapat mencapai sekitar Rp4,8 juta per hari.

LBH Maskar: Banyak Kejanggalan, Tidak Bisa Dibenarkan

Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menilai penjelasan Kepala Bidang SDA justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur.

“Kabid SDA seolah mencari pembenaran, padahal faktanya pembelian BBM industri tidak boleh dilakukan di SPBU. SPBU itu khusus untuk kendaraan bermotor, bukan alat berat,” tegasnya.

“Kalau untuk excavator, pembelian seharusnya melalui mekanisme industri, bukan lewat jerigen atau pengisian biasa,” lanjutnya.

Nanang juga meminta HISWANA MIGAS, sebagai asosiasi yang menaungi dan mengatur peredaran BBM di SPBU, untuk turun tangan.

Foto : Kabid SDA, Aries Purwanto 

“HISWANA MIGAS harus tegas. Jika ada SPBU yang kedapatan melayani pembelian BBM industri secara tidak sesuai aturan, tutup dan proses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menanti Langkah Tegas Pemerintah Daerah dan Aparat Terkait

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, aparat penegak hukum, dan otoritas migas untuk memastikan apakah praktik tersebut masuk kategori pelanggaran atau masih dalam koridor aturan yang dibenarkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut potensi kerugian negara, kepatuhan terhadap regulasi migas, serta transparansi penggunaan anggaran proyek pemerintah.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro