Headline News

Pembelian BBM PUPR Karawang Jadi Sorotan, Klaim Pakai Pertamina Dex, SPBU Sebut Ada Kerjasama

Foto : Kendaraan operasional dinas PUPR saat membeli BBM di SPBU.

Nuansametro.com – Karawang | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang tengah menjadi sorotan publik. 

Pasalnya, pembelian solar yang dikelola Bidang Sumber Daya Air (SDA) itu diduga tidak sesuai prosedur dan rentan terjadi penyalahgunaan, terlebih volume pembelian di salah satu SPBU disebut mencapai 600 liter sekali pengisian.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH, MH, menyampaikan kekhawatirannya terkait pola pembelian BBM tersebut. Ia mempertanyakan apakah Dinas PUPR telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) resmi dengan pihak SPBU.

Menurut Asep, sekalipun ada MoU dengan SPBU, hal itu tetap dianggap tidak tepat. Semestinya, kata dia, pembelian dilakukan berdasarkan MoU langsung dengan Pertamina, bukan melalui SPBU tertentu.

“Pembelian menggunakan mobil plat merah bak terbuka ini wajar menimbulkan kecurigaan masyarakat. Jangan-jangan yang dibeli itu BBM subsidi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Asep yang akrab disapa Askun ini juga meragukan angka kebutuhan harian solar untuk operasional alat berat milik Dinas PUPR Karawang. Informasi yang ia terima menyebutkan dalam satu hari pembelian dilakukan di tiga SPBU berbeda, sehingga total volume yang digunakan patut dipertanyakan.

“Kalau ada MoU langsung dengan Pertamina, mereka tidak perlu repot belanja ke SPBU setiap hari. Bahan bakar bisa langsung dikirim, dan pertanggungjawabannya akan lebih jelas,” tegas Askun.

Dengan situasi yang dianggap rawan terjadi penyimpangan, Askun meminta Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembelian BBM di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang.

“Ini penting untuk memastikan yang dibeli BBM subsidi atau non-subsidi, dan apakah peruntukannya benar,” tandasnya.

PUPR Karawang Bantah Beli Solar Subsidi

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Samsul, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membeli biosolar, melainkan Pertamina Dex, yang merupakan BBM non-subsidi.

“Itu BBM Pertamina Dex yang non-subsidi. Yang tidak diperbolehkan adalah Bio Solar,” tegas Samsul.

Ia juga menyebut bahwa BPK telah melakukan pengecekan ke SPBU yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang memasok BBM untuk Dinas PUPR.

SPBU: Ada Kerjasama, tapi Lewat PT di Bandung

Dari sisi SPBU, Ahmad selaku pengawas SPBU 34-41349 Karawang menjelaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi pembelian BBM yang dilakukan Dinas PUPR Karawang. 

Menurutnya, kerja sama bukan dilakukan antara Dinas PUPR dengan SPBU, melainkan dengan sebuah perusahaan (PT) di Bandung.

“Pembayarannya transfer langsung ke PT di Bandung, bukan ke kami. Kami hanya memfasilitasi,” ungkapnya.

Ahmad menambahkan, setiap transaksi pembelian BBM dilakukan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan antara Dinas PUPR Karawang dan PT tersebut.

“Pembeliannya pakai SPK. Itu antara DPUPR Karawang dengan PT di Bandung,” jelasnya.

Kebutuhan BBM Harian Belum Terungkap

Foto : Asep Agustian 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas PUPR Karawang mengenai berapa total kebutuhan BBM harian untuk operasional alat berat, serta status MoU yang sebenarnya dilakukan: apakah langsung dengan Pertamina, SPBU tertentu, atau hanya melalui PT perantara.

Publik pun kini menanti hasil audit Inspektorat dan BPK, yang diharapkan dapat mengungkap apakah proses pembelian BBM ini sudah sesuai aturan atau justru membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran.


• Kojek /Nupo 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro