![]() |
| Foto : Oknum kades saat di forum. (Ist) |
Nuansametro.com - Ciamis | Suasana Aula Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, mendadak memanas saat seorang oknum kepala desa melontarkan pernyataan bernada arogan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Dalam forum resmi tersebut, ia terdengar berkata:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.”
“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”
Ucapan tersebut sontak memicu reaksi keras dari kalangan pers. Para jurnalis menilai pernyataan itu bukan sekadar luapan emosi, tetapi bentuk sikap yang mencederai etika komunikasi publik, terlebih di forum yang seharusnya mengedepankan musyawarah, transparansi, dan profesionalisme.
Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalistik
Beberapa jurnalis yang hadir menilai bahwa ucapan tersebut termasuk tindakan merendahkan profesi wartawan. Pers sebagai pengawas independen memiliki mandat untuk melakukan kontrol sosial tanpa intimidasi maupun tekanan.
Tindakan atau ucapan bernada meremehkan diyakini dapat mengarah pada upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik, sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Dilindungi UU Pers
Sebagai pilar keempat demokrasi, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
-
Pasal 4 ayat (1): Negara menjamin kemerdekaan pers.
-
Pasal 4 ayat (3): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
-
Pasal 18 ayat (1): Setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Dengan dasar hukum itu, segala bentuk intimidasi atau pelecehan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangan kerja pers.
FWJI Ciamis: “Arogansi Tidak Bisa Ditoleransi”
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Ciamis, Amir Suherman, mengecam keras sikap oknum kepala desa tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, kode etik, dan mandat undang-undang, bukan atas tekanan pihak tertentu.
“Setiap upaya merendahkan martabat profesi jurnalis adalah bentuk pembungkaman yang tidak bisa ditoleransi. Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” tegas Amir.
Menurutnya, sikap seperti itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran pers sekaligus mencederai nilai-nilai demokrasi dan pemerintahan yang transparan.
Redaksi Akan Menelusuri Lebih Jauh
Pihak redaksi menyampaikan akan terus menelusuri konteks lengkap kejadian tersebut, termasuk identitas oknum kepala desa, kapasitasnya dalam forum hari itu, serta isu apa yang memicu munculnya pernyataan bernada menantang tersebut.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
“Transparansi penting agar publik mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam forum di GOR Desa Sadananya,” pungkas pihak redaksi.
• Irfan

0 Komentar