Headline News

Motor Honda Vario Milik Romson Nainggolan Resmi Dikembalikan, PN Binjai Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan

Foto : Romson Nainggolan dengan sepeda motor nya yang sempat dijadikan barang bukti di persidangan.


Nuansametro.com - Binjai | Proses panjang perkara keberatan terkait penyitaan sepeda motor Honda Vario BK 6537 MBQ milik Romson Nainggolan akhirnya mencapai akhir yang melegakan. Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Senin, 17 November 2025 pukul 11.00 WIB resmi memutuskan bahwa kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik sah tanpa dikenakan biaya apa pun.

Kasus ini bermula pada 29 Juli 2025, ketika motor milik Romson dipinjam dua rekannya, berinisial S dan P. Namun keduanya kemudian diduga menyalahgunakan kendaraan tersebut untuk membawa narkotika jenis ekstasi. 

Pada malam hari di wilayah Kota Binjai, Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan keduanya dan menyita Honda Vario tersebut sebagai barang bukti.

Proses persidangan pertama digelar 22 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu menilai kendaraan layak dikembalikan kepada pemilik sah karena tidak terbukti terlibat langsung dalam tindak pidana. 

Namun pada 29 Oktober 2025, Ketua Majelis Hakim justru memutuskan merampas kendaraan tersebut untuk negara dengan alasan motor digunakan dalam aksi kejahatan.

Merasa dirugikan, Romson Nainggolan mengajukan surat permohonan keberatan pada 3 November 2025. Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan, dan pada 13 November 2025 pihak pemohon menyerahkan dokumen resmi seperti STNK, BPKB, serta KTP sebagai bukti kepemilikan dan pendukung keberatan.

Puncaknya, pada 17 November 2025, Majelis Hakim kembali membacakan putusan akhir. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, kelengkapan dokumen, serta itikad baik pemohon, Majelis Hakim menetapkan bahwa sepeda motor tersebut wajib dikembalikan kepada Romson Nainggolan sebagai pemilik sah, tanpa biaya tambahan (nihil).

Keputusan ini disambut baik oleh Romson. Ia menyampaikan apresiasi kepada PN Binjai serta Jaksa Penuntut Umum yang dianggap telah bekerja profesional dan objektif sepanjang proses persidangan.

“Jika benar maka dinyatakan benar, dan jika salah maka dinyatakan salah,” ujarnya singkat, menegaskan harapannya bahwa prinsip keadilan menjadi fondasi utama lembaga peradilan.

Romson juga berharap kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat bahwa sistem peradilan dapat berjalan adil dan transparan, serta menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Keputusan Pengadilan Negeri Binjai tersebut sekaligus menegaskan bahwa hak kepemilikan yang sah harus dilindungi, dan penyitaan barang bukti tetap harus memperhatikan asas keadilan serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


• RN

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro