![]() |
| Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi. |
Nuansametro.com – Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan penting dalam tata kelola kepegawaian negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan ini dinilai memulihkan kepastian hukum yang selama ini diperdebatkan dalam pengisian jabatan publik.
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, menyatakan bahwa putusan tersebut menutup ruang multitafsir atas dasar penugasan anggota Polri ke jabatan sipil.
“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujar Agung, Senin (17/11/2025).
Frasa Kontroversial Dinyatakan Tidak Berlaku
MK dalam putusannya menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak lagi berlaku. Menurut MK, frasa tersebut membuka peluang ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara dan asas sistem merit.
“Frasa ini dinilai MK berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan, sehingga tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” jelas Agung.
Sementara itu, bagian penjelasan yang menyebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku. Artinya, batas yuridis mengenai jabatan apa saja yang boleh dan tidak boleh diisi anggota Polri kini semakin tegak.
Anggota Polri Wajib Lepas Dinas Jika Ingin Mengisi Jabatan ASN
Agung menegaskan, putusan MK semakin memperjelas bahwa anggota Polri tidak dapat menduduki jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian—apalagi hanya melalui penugasan internal.
“Anggota Polri perlu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme pengisian jabatan ASN yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” tegasnya.
Sudah Diatur Rinci dalam PP Manajemen PNS
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Polri sebenarnya telah diatur secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, terutama dalam Pasal 147–149.
Penempatan hanya dimungkinkan pada instansi tertentu, jabatan tertentu, serta kompetensi yang relevan dengan fungsi kepolisian, dan harus melalui persetujuan Menteri PANRB serta penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Penggunaan frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional. Sistem merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, dan BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatannya dapat diisi anggota Polri. Jabatan administratif seperti perencanaan, anggaran, atau kepegawaian tetap merupakan ranah ASN.
Potensi Konsekuensi Hukum
Agung menilai bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak berkaitan dengan kepolisian—terutama jika status kedinasannya belum dilepas—berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat berdampak pada keabsahan jabatan,” ujarnya.
Peran Strategis PANRB dan BKN
Dalam masa transisi pascapembubaran Komisi ASN, Agung menilai bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memegang peran vital untuk memastikan objektivitas pengisian jabatan.
“Kementerian PANRB harus menetapkan standar persetujuan penempatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, BKN memastikan keabsahan SK sebelum menerbitkan Nomor Induk Pegawai,” jelasnya.
Agung menekankan bahwa putusan MK ini penting untuk memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan ASN. Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar administrasi pemerintahan berjalan profesional, akuntabel, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi.
• David Hardson

0 Komentar