Headline News

Mendagri Percepat Revisi RTRW, Pemerintah Daerah Diwanti-wanti Jaga Lahan Pangan

Foto : Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)


Nuansametro.com - Jakarta | Pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan pesatnya pembangunan wilayah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian yang kian meluas.

Menurut Tito, langkah ini mendesak dan tidak boleh ditunda. “Lahan sawah harus dipertahankan sebagai fondasi ketahanan pangan dan tidak boleh habis oleh ekspansi pembangunan kota,” ujarnya.

Satgas Lintas Kementerian Dibentuk untuk Kawal Revisi RTRW

Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, pemerintah pusat membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian. 

Satgas ini bertugas mengawal proses harmonisasi tata ruang daerah, sekaligus memastikan kawasan pangan tetap terlindungi dalam rencana pembangunan.

BIG juga ditugaskan melakukan evaluasi rutin setiap satu hingga tiga bulan sebagai bentuk pengawasan objektif terhadap progres revisi RTRW di daerah.

Ada Insentif Fiskal untuk Daerah yang Patuh

Pemerintah pusat menyiapkan skema insentif fiskal bagi daerah yang progresif dalam menyesuaikan RTRW sesuai arahan nasional. Skema ini diharapkan menjadi pendorong agar pemda tidak menunda proses revisi dan lebih serius menjaga keberlanjutan pangan.

Pakar IPB: Perlindungan Lahan Pangan Kunci Stabilitas Nasional

Kebijakan Mendagri mendapat sambutan positif dari pakar ilmu tanah IPB, Basuki Sumawinata. Ia menilai bahwa penyusunan RTRW yang mengutamakan perlindungan lahan pangan merupakan langkah vital untuk menjaga masa depan pangan negeri.

“Jika lahan pertanian terus menyusut, stabilitas pangan akan terancam karena produksi tidak mungkin meningkat bila lahannya hilang,” tegas Basuki. 

Namun ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tetap harus melibatkan masukan pemda agar tidak berjalan kaku dan tetap menyesuaikan karakteristik daerah.

RTRW Daerah Wajib Selaras dengan Kebijakan Nasional

Basuki juga menekankan bahwa RTRW daerah tidak dapat disusun secara sepihak. Pemda wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Dengan demikian, tidak diperkenankan memperluas kawasan budidaya melebihi ketentuan nasional, atau mengurangi kawasan lindung demi kepentingan komersial.

Jaga Pangan, Tapi Ekonomi Daerah Tetap Bergerak

Meski perlindungan lahan pangan penting, Basuki mengingatkan perlunya keseimbangan. Ia menilai kebijakan tata ruang ideal adalah kebijakan yang melindungi ruang pangan namun tetap fleksibel terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Setiap wilayah punya tantangan berbeda. Kebijakan tata ruang harus menjaga pangan, namun tetap memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Menuju Ketahanan Pangan Jangka Panjang

Langkah tegas Mendagri Tito dinilai menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pembangunan wilayah dengan ketahanan pangan jangka panjang. 

Di tengah proyeksi kebutuhan pangan nasional yang terus meningkat, revisi RTRW dianggap sebagai fondasi strategis untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan daerah.


• NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro