![]() |
| Foto : Tiga terduga pelaku pengeroyokan seorang mahasiswa di mesjid Agung Sibolga. (Dok: Ist) |
Nuansametro.com - Sibolga | Suasana dini hari di Masjid Agung Sibolga mendadak mencekam pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) ditemukan tak berdaya setelah dikeroyok lima pria di halaman masjid.
Peristiwa tragis itu terekam jelas oleh kamera CCTV dan kini menjadi bukti utama dalam penyelidikan polisi.
Menurut rekaman CCTV, korban yang semula beristirahat di dalam masjid, tiba-tiba didatangi seorang pria berinisial ZP alias A (57). Pelaku menegur Arjuna karena dianggap tidur tanpa izin di dalam masjid. Teguran itu berujung adu mulut dan memicu emosi ZP, yang kemudian memanggil empat rekannya untuk “menghajar” korban.
Tak lama, kelima pelaku menyeret, menendang, dan memukuli Arjuna hingga keluar ke halaman masjid. Bahkan, salah satu dari mereka sempat melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di bagian kepala,” ungkap AKP Rustam E. Silaban, Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap, Dua Masih Buron
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polres Sibolga.
Dua pelaku pertama, ZP alias A (57) dan HB alias K (46), diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ketiga, SS alias J (40), ditangkap pada Sabtu sore (1/11/2025) saat hendak melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“SS kami tangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan Km 13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. Saat itu, dia berusaha kabur menggunakan kendaraan pribadi,” ujar AKP Suyatno, Kasi Humas Polres Sibolga.
Kini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Sibolga bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV. Polisi juga telah menetapkan kelima pria itu sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami sedang memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian,” tegas AKP Rustam.
Korban Dikenal Sebagai Mahasiswa Baik
Dari keterangan keluarga, Arjuna Tamaraya merupakan mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah yang dikenal pendiam dan sopan. Ia diduga singgah di Masjid Agung Sibolga untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan.
Kematian tragisnya menimbulkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga masyarakat Sibolga dan Tapanuli Tengah. Banyak warga berharap agar pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
• Hms/Red

0 Komentar