![]() |
| Foto : Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Ist) |
Nuansametro.com - Bandung | Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali mengundang gelombang kontroversi. Setelah sempat menuai polemik soal larangan study tour sekolah, kini kebijakan larangan operasi truk over dimension over loading (ODOL) yang akan diberlakukan mulai 2 Januari 2026 menjadi sasaran kritik tajam publik.
Langkah KDM ini diklaim bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase berlebih.
Namun, warganet justru menilai kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat kecil, terutama para sopir truk dan buruh tambang yang menggantungkan hidup dari sektor transportasi berat.
Ledakan Kritik di Media Sosial
Di akun TikTok @opiniplus.com, kolom komentar penuh dengan keluhan dan sindiran pedas terhadap KDM.
“Dasar gak punya pikir panjang! Pikirkan dulu perut rakyat sebelum buat larangan odong segala macam!” tulis akun @orang_yg_hil***.
“Saya sedih. Warga Jabar banyak yang sopir tambang, sopir truk. Tolong carikan solusi terbaik, Pak Dedi,” tulis akun @pend***.
“Kalau ini dijalankan, bahan pokok pasti naik. Siap-siap aja rakyat makin susah,” ungkap @sentod*** dengan nada pasrah.
Bagi sebagian besar netizen, larangan total ODOL bukan solusi. Mereka menilai kebijakan itu hanya akan mematikan roda perekonomian masyarakat bawah tanpa menawarkan jalan keluar yang realistis.
Pengamat: Kebijakan “Sekarep Dewek” dan Tidak Komprehensif
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, SH, MH, menyebut kebijakan KDM itu sebagai langkah “aneh” dan tidak dikaji secara menyeluruh.
“Saya pikir ini kebijakan yang aneh. Jalan dibangun dari pajak rakyat, termasuk dari pajak truk ODOL. Tapi kenapa malah dilarang? Ini logika kebijakan yang keliru,” tegas Asep kepada wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut cenderung otoriter dan spontan, tanpa melibatkan legislatif atau dinas terkait di Pemprov Jabar. Ia menilai gaya kepemimpinan KDM cenderung “sekarep dewek” alias semaunya sendiri.
“Kebijakan pemerintah itu harus dikaji dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Jangan hanya karena keinginan pribadi atau pencitraan,” ujarnya.
Alternatif: Batasi Jam Operasional, Bukan Larangan Total
Asep menilai solusi yang lebih adil adalah membatasi jam operasional truk ODOL, bukan melarangnya secara menyeluruh.
“Misalnya truk ODOL hanya boleh beroperasi pukul 17.00–03.00 WIB atau dilarang jalan saat hari libur. Ini jauh lebih manusiawi,” jelasnya.
“Pengawasan bisa diperketat lewat Dishub. Tapi jangan semua dilarang, karena mereka juga bayar pajak dan punya hak pakai jalan umum,” tambahnya.
Ia menegaskan, meski sasaran kebijakan ini adalah industri dan pertambangan, dampak sosialnya akan langsung menghantam rakyat kecil, khususnya sopir dan buruh angkut.
“Sopir truk itu cuma pekerja. Mereka tidak punya kuasa menentukan muatan. Kalau dilarang, ribuan orang bisa kehilangan penghasilan,” ujarnya.
Ancaman Gelombang Protes Baru
Asep memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menyulut aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kalau ini dipaksakan, saya yakin para sopir akan turun ke jalan lagi. Bisa jadi Gedung Sate akan kembali dipenuhi massa,” katanya.
Ia mendesak Gubernur KDM untuk meninjau ulang dan melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terutama mereka yang terdampak langsung.
![]() |
| Foto : Asep Agustian |
“Kebijakan publik itu seharusnya menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai niat baik malah jadi bumerang politik,” pungkasnya.
Kebijakan larangan truk ODOL memang menjadi dilema klasik di sektor transportasi Indonesia: antara menjaga infrastruktur negara dan melindungi mata pencaharian rakyat kecil.
Apakah langkah KDM kali ini akan membawa perubahan positif atau justru memperlebar jurang ketidakpuasan publik? Waktu yang akan menjawabnya.
• Red


0 Komentar