![]() |
| Foto : Kuasa hukum ahli waris, Elyasa Budianto, SH., MH., |
Nuansametro.com - Karawang | Kasus dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang menyeret nama Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, semakin memanas dan menyita perhatian publik.
Kuasa hukum ahli waris, Elyasa Budianto, SH., MH., menegaskan bahwa fakta hukum yang ada menguatkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Laporan tersebut kini tengah ditangani Polres Karawang.
Menurut Elyasa, penghentian proyek normalisasi saluran tersier PJT II menuju Desa Purwadana pada 22 November 2025 menjadi tanda tanya besar.
Ia menyebut proyek tersebut sarat kejanggalan karena tidak memenuhi ketentuan administratif maupun kewenangan lembaga.
“Bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa proyek ini tidak memiliki dasar perencanaan yang jelas dan tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sejumlah Kejanggalan yang Disorot Kuasa Hukum
Elyasa merinci beberapa indikasi dugaan pelanggaran dalam proyek normalisasi tersebut, di antaranya:
-
Tidak ada papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, padahal hal ini wajib dipasang sesuai Perpres 54/2010, Perpres 70/2012, dan Permen PU No. 12/2014.
-
Sumber pembiayaan proyek tidak jelas bukan dari ABT, bukan swakelola, dan juga bukan dana taktis.
-
Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang, karena normalisasi saluran tersier, sekunder, dan primer merupakan kewenangan PJT II. Namun di lapangan, saluran tersebut justru dialihfungsikan menjadi anak sungai yang berada di bawah kewenangan BBWS atau Dinas Pengairan Kementerian PUPR.
-
Kegiatan proyek diduga bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Karawang No. 2/2013 maupun Perda sebelumnya No. 19/2004.
Proyek Disebut Sarat Kepentingan Podomoro Park Land
Elyasa juga mengungkap bahwa pengerjaan proyek dimulai dari sekitar jembatan Podomoro Park Land. Hal inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan pihak tertentu.
“Kami memiliki bukti akurat bahwa proyek ilegal berkedok normalisasi saluran PJT II ini merupakan bentuk upaya usir paksa terhadap warga Karangsinom, Desa Wadas, yang merupakan penggarap lahan PJT II sekaligus warga kurang mampu. Upaya ini patut diduga sebagai bagian dari praktik mafia tanah,” tegasnya.
Warga Pasirpanggang Khawatir Terancam Banjir
Sementara itu, M. Jovianza, SH., yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum, mengungkap kekhawatiran warga di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur.
Tidak dilanjutkannya proyek menuju Desa Purwadana membuat aliran saluran tersier PJT II berakhir di wilayah tersebut.
“Jika Sungai Citarum meluap, Dusun Pasirpanggang bisa dikepung banjir dari dua sisi: Sungai Citarum dan saluran tersier yang sudah dinormalisasi. Jika hal ini terjadi, para pelaksana proyek, mulai dari Kades Wadas, Kades Sukamakmur, hingga Gubernur KDM harus bertanggung jawab secara moril, materil, dan hukum,” tegas Jovianza.
Publik Menunggu Langkah Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Karawang, mengingat dugaan keterlibatan aparat desa dan kemungkinan adanya kepentingan pihak swasta di balik proyek. Publik menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
• Irfan Sahab

0 Komentar