![]() |
| Foto : Yoga Muhammad, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). |
Nuansametro.com - Karawang | Suasana tegang mewarnai hubungan antarwilayah di Kecamatan Kotabaru setelah kritik keras disampaikan oleh Yoga Muhammad, mantan Presiden Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) sekaligus putra daerah Desa Purwadana.
Dalam pernyataannya, Yoga menyayangkan tindakan Kepala Desa Wadas, Jujun, yang dinilai melakukan kegiatan lintas wilayah tanpa koordinasi resmi dengan Purwadana.
Menurut Yoga, tindakan tersebut bukan hanya melangkahi kewenangan administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga Purwadana yang selama ini hidup dalam kerentanan bencana banjir.
“Sikap sepihak ini seolah-olah lahir dari rasa memiliki legitimasi penuh hanya karena kedekatan dengan pejabat provinsi. Ini tak bisa dibenarkan,” ujar Yoga.
Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi
Yoga menegaskan bahwa tata kelola wilayah sudah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, seperti:
-
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 dan 27), yang mewajibkan kepala desa menjaga asas koordinatif dan tidak bertindak di luar kewenangannya.
-
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa seluruh tindakan pemerintahan harus sesuai batas wilayah dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
-
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang mewajibkan adanya analisis risiko banjir sebelum melakukan normalisasi sungai atau tindakan lain di daerah rawan.
“Jika tindakan sepihak itu dilakukan di wilayah Wadas, saya yakin masyarakat Wadas pun akan merasakan keresahan yang sama seperti yang kami alami hari ini,” ujar Yoga.
Kekhawatiran Masyarakat Purwadana Soal Risiko Banjir
Desa Purwadana selama ini menjadi salah satu wilayah paling terdampak banjir akibat luapan Sungai Cibeet dan Sungai Citarum. Kondisi semakin parah setelah pembangunan interchange yang disebut-sebut menyumbat aliran air dari Desa Sukamakmur sehingga air meluber ke wilayah Purwadana.
Dengan adanya rencana memasukkan aliran baru melalui normalisasi di sekitar wilayah Purwadana dan Wadas, warga mempertanyakan ke mana air akan dialirkan.
“Apakah keselamatan warga kami akan kembali menjadi korban? Ini pertanyaan mendasar yang harus dijawab dengan kajian ilmiah, bukan keputusan sepihak,” tegas Yoga.
Empat Tuntutan dan Seruan Tegas
Dalam pernyataannya, Yoga menyampaikan empat tuntutan utama:
-
Setiap kegiatan lintas wilayah wajib melalui prosedur resmi—surat tugas, rapat koordinasi, dan analisis dampak.
-
Keselamatan warga Purwadana harus menjadi prioritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah.
-
Kepala Desa Wadas diminta menghormati batas kewenangan administratif.
-
Pemerintah kecamatan, kabupaten, dan PJT II wajib memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi pengelolaan sungai dan tidak memperparah risiko banjir.
Siap Mengawal, Siap Melawan
Yoga menegaskan bahwa masyarakat Purwadana tidak pernah menolak program pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya etika koordinasi, kepatuhan terhadap hukum, dan prioritas pada keselamatan lingkungan.
“Kami siap mengawal setiap program pemerintah yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Tetapi jika ada program yang mengancam keselamatan warga Purwadana, maka perlawanan paling tegas, keras, dan konstitusional akan kami suarakan,” tutup Yoga.
• Red

0 Komentar