![]() |
| Foto : Sidang sengketa informasi yang digelar pada Senin (17/11/2025). (Istimewa) |
Nuansametro.com - Jakarta | Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta klarifikasi langsung dari Polda Metro Jaya terkait keberadaan dan status hukum arsip ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa informasi yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), yang mengaku tak pernah menerima respons sejak permohonan disampaikan pada Agustus 2025.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memulai pemeriksaan dengan menanyakan secara terbuka posisi ijazah asli Jokowi. Perwakilan Polda Metro Jaya menjawab bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan termasuk ijazah, hasil pindai, transkrip nilai, Kartu Hasil Studi (KHS), laporan tugas akhir, hingga SK yudisium kini telah menjadi barang bukti yang disita penyidik.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda di hadapan majelis.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa karena dokumen tersebut telah masuk dalam berkas penyidikan dan berstatus barang bukti berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, seluruhnya otomatis dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Ini menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga masuk kategori pengecualian,” jelasnya.
Majelis Komisioner juga mengonfirmasi bahwa pemohon sama sekali tidak menerima jawaban dari Polda sejak permohonan dikirim 29 Agustus 2025. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan surat permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima tembusan dari Mabes Polri.
Penyebabnya: surat permohonan tidak pernah sampai ke PPID Polda Metro Jaya karena ternyata dialamatkan ke Humas Mabes Polri. “Surat tersebut salah alamat, sehingga tidak terdistribusi ke kami,” ujar perwakilan Polda.
Kasus ini menyita perhatian publik karena muncul di tengah polemik yang kembali mencuat terkait keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Joko Widodo.
Majelis KIP dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan apakah badan publik berkewajiban membuka atau menolak akses atas dokumen yang dimohonkan masyarakat.
Putusan KIP nantinya menjadi penentu penting dalam polemik yang tengah menjadi sorotan nasional.
• Rls/Zul

0 Komentar