Headline News

Kemendagri Cepat Tindaklanjuti Rehabilitasi Dua Guru ASN di Sulsel

Foto : Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 terkait pemberian rehabilitasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Rasnal dan Abdul Muis, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (Istimewa)


Nuansametro.com - Jakarta | Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 terkait pemberian rehabilitasi kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN), Rasnal dan Abdul Muis, guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, langsung mengarahkan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuannya memastikan percepatan proses administratif pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar rapat koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Itjen Kemendagri memastikan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH kedua guru serta pengaktifan kembali mereka sebagai PNS. Tidak hanya itu, hak-hak keuangan Rasnal dan Abdul Muis juga akan dipenuhi setelah pembatalan resmi diterbitkan.

Keputusan Presiden ini memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru tersebut secara penuh. Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis sempat diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Langkah cepat Kemendagri ini dinilai sebagai bukti komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan memastikan hak ASN dipulihkan sesuai aturan.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro