Headline News

Kemenag Karawang Klarifikasi Isu Zakat ASN dan Bantah Adanya “Iuran Siluman"

Foto : Gedung Kemenag kabupaten Karawang. 


Nuansametro.com - Karawang | Kementerian Agama Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tudingan adanya pungutan atau iuran di luar ketentuan. 

Penegasan ini disampaikan oleh Humas Kemenag Karawang, Denden Zenal Mutaqin kepada redaksi nuansametro.com, sebagai bentuk transparansi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Regulasi Jelas dan Sesuai Ketentuan

Zaenal menjelaskan bahwa pengelolaan zakat profesi ASN telah memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

* Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang menjadi dasar pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan BAZNAS.

* Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ.

* Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di lembaga pemerintahan.

Dengan regulasi tersebut, Kemenag Karawang menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan zakat sudah berlangsung sesuai aturan resmi.

Zakat ASN Bersifat Sukarela

Menanggapi kekhawatiran sebagian masyarakat, Zaenal memastikan bahwa zakat profesi ASN bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dipaksakan.

“ASN Muslim yang berkehendak menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji dapat memilih mekanisme pemotongan gaji. Namun bagi yang berkeberatan, tidak ada unsur paksaan,” jelasnya.

Transparan dan Akuntabel

Kemenag Karawang menekankan komitmennya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan zakat ASN. Zaenal menyebut setiap pemotongan zakat dilakukan melalui UPZ Kemenag Karawang dan langsung disetorkan ke BAZNAS Kabupaten Karawang.

“Pelaporan dilakukan rutin setiap bulan. BAZNAS Karawang juga diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik, termasuk pemeriksaan tahun 2024 yang mengambil sampling dari UPZ Kemenag,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Laporan Semester I Tahun 2025 telah disampaikan sesuai format resmi BAZNAS, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi.

Bantah Isu “Iuran Siluman”

Dalam klarifikasi tersebut, Zaenal menegaskan bahwa Kemenag Karawang tidak pernah menetapkan iuran apa pun di luar ketentuan zakat resmi.

“Tudingan adanya iuran siluman tidak benar. Di Kemenag hanya ada zakat profesi dengan mekanisme yang jelas,” tegasnya.

Ia juga membantah isu bahwa dana zakat digunakan untuk keperluan operasional internal kantor. 

“Seluruh dana zakat disetorkan ke BAZNAS, tidak digunakan untuk kegiatan internal Kemenag.”jelas Zenal.

UPZ Berfungsi Sesuai Mandat

UPZ Kemenag, lanjut Zaenal, bertugas menyalurkan zakat berdasarkan ajuan kebutuhan yang telah disetujui BAZNAS. Hal ini menjadi bukti bahwa setiap proses mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan klarifikasi ini, Kemenag Kabupaten Karawang berharap publik mendapatkan pemahaman yang benar terkait pengelolaan zakat ASN serta tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak sesuai fakta.


• Kojek/Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro