Nuansametro.com - Bekasi | Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama mengenai pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Jawa Barat. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho. Turut hadir pula Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin, para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, serta jajaran Kejati Jabar.
Sinergi Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023, yang merupakan bentuk pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara. Program ini akan dilaksanakan di ruang publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah berperan dalam menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalani pembinaan di tengah masyarakat. Bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi daerah, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di tempat ibadah, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan.
Wujud Penegakan Hukum yang Humanis
Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya penandatanganan MoU ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan program Pidana Kerja Sosial memerlukan kolaborasi erat antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Pidana Kerja Sosial tidak bisa berjalan hanya dengan kekuatan aparat hukum. Diperlukan dukungan nyata dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis untuk menghadirkan keadilan yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati Jabar.
Menurutnya, Jawa Barat dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi sangat potensial menjadi provinsi percontohan nasional dalam pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial. Program ini diharapkan menjadi solusi efektif bagi tindak pidana ringan, sehingga pelaku dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.
Dukungan untuk Keadilan Restoratif
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia menilai, pidana kerja sosial sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami di Pemerintah Daerah siap menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum nasional. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi tentang membangun manusia yang lebih baik dan masyarakat yang lebih harmonis,” ucap Dedi.
Menjadi Langkah Awal Pembaruan Hukum Nasional
“Kami berharap sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi contoh bahwa pembaruan hukum dapat berjalan seiring dengan nilai budaya lokal Sunda — silih asah, silih asih, dan silih asuh,” tutupnya.
Penandatanganan MoU antara Kejati Jabar dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menjadi langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berpihak pada keadilan sosial.
• Rls/Red


0 Komentar