![]() |
| Foto : KDM saat menerima Tim Hukum JABIS (Jabar Istimewa) di kediamannya, Galuh Pakuan, Subang, Selasa (25/11/2025). |
Nuansametro.com - Subang | Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan komitmen tegas pemerintah provinsi untuk menertibkan seluruh aset negara di Kabupaten Karawang.
Aset yang dimaksud mencakup lahan dan fasilitas milik Perum Jasa Tirta (PJT) serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang selama ini diduga dikuasai oknum masyarakat maupun pengusaha.
KDM menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dari upaya penguasaan aset oleh pihak mana pun tanpa dasar hukum yang sah.
“Aset negara harus kembali kepada fungsinya. Tidak boleh ada oknum masyarakat ataupun pengusaha yang menguasai aset PJT dan BBWS untuk kepentingan pribadi. Pemerintah wajib menertibkannya sesuai aturan,” tegas KDM saat menerima Tim Hukum JABIS (Jabar Istimewa) di kediamannya, Galuh Pakuan, Subang, Selasa (25/11/2025).
Audit Aduan dan Penegasan Peran Pemerintah
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur KDM meminta laporan lengkap perkembangan aduan terkait normalisasi saluran air di samping Honda Kumala, Pasir Panggang. Aduan berasal dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan.
Pontas Hutahaen, S.H., perwakilan Tim Hukum JABIS, menyebut KDM ingin memastikan seluruh klaim diverifikasi menggunakan data resmi.
“Beliau meminta tim untuk memperdalam bukti, memetakan data, dan berkoordinasi langsung dengan PJT dan BBWS,” ujar Pontas.
Menindaklanjuti instruksi itu, Tim Hukum JABIS sudah menghubungi PJT dan BBWS untuk melakukan pemetaan batas, pematokan lahan, serta pengambilan data peta resmi demi memastikan legalitas lahan sengketa.
Pendampingan Hukum untuk Kepala Desa Wadas
Pontas menegaskan bahwa pendampingan dalam kasus tersebut diprioritaskan kepada Kepala Desa Wadas, H. Junaedi, yang turut disebut dalam laporan aduan.
“Fokus pendampingan ada pada Kepala Desa Wadas, H. Junaedi. Kami memastikan beliau mendapatkan perlindungan hukum dan proses pemeriksaan berjalan objektif,” katanya.
Ia juga meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait peran strategis H. Junaedi dalam berbagai penertiban di Karawang. Menurut Pontas, Junaedi bukan bertindak atas kehendak pribadi, melainkan menjalankan mandat resmi Gubernur Jawa Barat.
“Mandat itu diberikan langsung oleh Pak Gubernur untuk mengoordinasikan para kepala desa dalam penertiban bangunan liar (Bangli). Kapasitas beliau jelas dan berbasis mandat negara,” tegas Pontas.
Kepercayaan itu, tambahnya, diberikan karena rekam jejak Junaedi yang dinilai konsisten mendukung kebijakan penataan ruang di Karawang.
Aduan Masyarakat Ditangani Cepat
Pontas juga melaporkan kepada KDM bahwa tiga aduan masyarakat Karawang yang disampaikan langsung ke Pakuan sudah selesai ditangani. Ketiganya meliputi:
-
Permasalahan tenaga kerja Indonesia di luar negeri,
-
Dugaan penipuan oleh agen tenaga kerja,
-
Sengketa tanah.
“Alhamdulillah ketiganya sudah selesai. Ini bukti Pak Gubernur sangat responsif dan selalu hadir untuk rakyat,” ungkap Pontas.
Penegasan Akhir Gubernur
“Seluruh aset negara, termasuk yang dikelola PJT dan BBWS, harus dikembalikan kepada fungsi aslinya. Tidak boleh ada pihak mana pun menguasainya secara tidak sah,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan langkah penataan dan penertiban akan terus berlanjut demi kepentingan publik dan tata ruang yang tertib.
• NP


0 Komentar