Headline News

Dua Pengedar Sabu di Cipondoh Dibekuk, Barang Bukti Siap Edar Ditemukan

Foto : Salah satu Terduga pelaku pengedar sabu.


Nuansametro.com - Tangerang | Tim Reskrim Polsek Cipondoh berhasil menangkap dua pengedar sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh, pada Rabu (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang bersumber dari Kampung Ambon.

Kedua pelaku, berinisial Adul dan Aken, diciduk setelah gerak-gerik mencurigakan mereka dilaporkan warga. Petugas kemudian membuntuti hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, dan memastikan keduanya membawa narkotika.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 1 klip besar sabu

  • 4 klip kecil sabu

  • 2 unit handphone

  • 1 pipet

Adul mengaku sabu tersebut dibeli dari Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta dengan niat untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kembali. Sementara Aken bertugas membantu menjual sabu dengan upah berdasarkan hasil penjualan, berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Rencananya, sabu itu akan dipaketkan dalam ukuran Rp100 ribu dan Rp200 ribu per paket.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menyatakan, “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pemasoknya.”

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Foto : Terduga pelaku pengedar sabu.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center 110 atau WhatsApp 0822-11-110-110. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.


• David Hardson 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro