Headline News

DPRD Karawang Sahkan Raperda SPAM, Dorong Pemerataan Akses Air Minum Layak di Seluruh Wilayah

Foto : DPRD Kabupaten Karawang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025). 

Nuansametro.com - Karawang | DPRD Kabupaten Karawang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (26/11/2025). 

Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi upaya memperkuat layanan air minum layak dan air bersih bagi seluruh masyarakat Karawang.

Raperda tersebut sebelumnya dibahas secara intensif sejak Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada 30 Juni 2025 atas inisiatif Komisi II DPRD. 

Wakil Ketua Pansus, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini lahir dari kebutuhan nyata masyarakat yang terus meningkat seiring perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk.

“Pertumbuhan Karawang yang pesat memengaruhi tata ruang, pola hidup, hingga aktivitas ekonomi. Semua ini berdampak pada ketersediaan serta keberlanjutan sumber daya air, terutama untuk penyediaan air baku,” ujar Anggi dalam rapat paripurna.

Anggi menegaskan bahwa penyelenggaraan SPAM harus direncanakan dan dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan. 

Menurutnya, pengelolaan SPAM mencakup operasi, pemeliharaan, perbaikan hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Sementara pengembangannya meliputi pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan, dan memperluas jangkauan ke wilayah yang belum terlayani.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan, serta harus terintegrasi dengan sistem sanitasi untuk mencegah pencemaran air baku.

Saat ini layanan air minum di Karawang dikelola Perumdam Tirta Tarum, namun cakupan pelayanan belum sepenuhnya merata, terutama di wilayah perdesaan dan sejumlah permukiman perkotaan. 

Di beberapa desa, SPAM masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa dasar hukum teknis sebagai pedoman pengelolaan.

“Karawang membutuhkan Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Regulasi ini mendesak agar menjadi pedoman standarisasi tata kelola, administrasi, dan operasional, sehingga pemerataan layanan dapat terwujud,” tegas Anggi.

Dengan disahkannya Raperda SPAM ini, DPRD berharap penyelenggaraan layanan air minum di Karawang ke depan dapat berlangsung lebih terstruktur, merata, berstandar, dan berkelanjutan. 

Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat Karawang.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro