![]() |
| Foto : Banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memicu sorotan publik terhadap kondisi tata kelola hutan di daerah tersebut. |
Nuansametro.com - Medan | Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menegaskan pentingnya pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana.
Desakan ini mencuat setelah banjir bandang dan longsor menerjang Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memicu sorotan publik terhadap kondisi tata kelola hutan di daerah tersebut.
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengatakan bahwa kerentanan ekologis yang semakin meningkat harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam menerbitkan izin pemanfaatan hutan.
Menurutnya, kondisi lingkungan saat ini merupakan alarm bagi seluruh pihak agar lebih selektif dan berhati-hati.
“Kondisi ekologis di beberapa wilayah sudah rentan. Setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat,” ujar Heri di Medan, Rabu (26/11/2025).
Heri menjelaskan bahwa kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan kawasan hutan berada pada Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bukan DLHK Sumut.
Meski demikian, pihaknya akan tetap memberikan rekomendasi teknis serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah ataupun akan diterbitkan.
Pernyataan DLHK Sumut ini muncul di tengah sorotan publik mengenai temuan tumpukan potongan kayu di aliran banjir bandang.
Meski belum dapat dipastikan berasal dari aktivitas pembalakan liar, fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan pemanfaatan hutan.
Heri menegaskan bahwa hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama longsor, namun penurunan tutupan hutan akibat perambahan dan pembukaan lahan juga memperburuk risiko bencana.
“Secara ekologi, menurunnya tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kemampuan kawasan menahan air. Maka izin-izin baru harus ditinjau lebih ketat,” katanya.
DLHK Sumut memastikan akan memperkuat kajian teknis dalam proses evaluasi izin, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi bencana ekologis di Sumatera Utara.
• Romson Nainggolan

0 Komentar