Headline News

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut

Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Peranginangin, yang kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo. (Dok: Kejati Sumut)


Nuansametro.com - Medan | Kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Peranginangin, yang kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait perannya saat menjabat sebagai Direktur PTPN II periode 2020–2023. Irwan diduga terlibat dalam pengalihan aset negara kepada pihak swasta tanpa izin resmi pemerintah.

“Hari ini kami menahan tersangka IP, Direktur PTPN II Tahun 2020–2023, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Medan, Jumat malam (7/11).

Inbreng Aset Tanpa Izin Negara

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa Irwan diduga menginbrengkan aset berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah melalui Menteri Keuangan.

Selain Irwan, penyidik sebelumnya juga telah menahan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2025 (AKS), Kepala BPN Deli Serdang Tahun 2022 (ARL), serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (IS). Ketiganya diduga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban keuangan kepada negara.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara kehilangan sekitar 20 persen aset dari total luas lahan HGU yang diubah menjadi HGB,” jelas Arif.

Jerat Hukum dan Penahanan

Penyidik menilai telah ditemukan dua alat bukti sah yang cukup untuk menjerat Irwan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwan resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kasus Masih Berkembang

Kejati Sumut memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat nilai kerugian negara dan luas aset yang terlibat cukup besar.

“Kami terus mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kerja sama operasional tersebut,” tegas Arif.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset strategis milik negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat. Penahanan Irwan menambah panjang daftar pejabat dan pihak swasta yang terseret dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PTPN.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro