![]() |
| Foto: Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang berhasil menuntaskan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan visa yang menimpa Komala Wijaya, warga Kecamatan Pedes, Karawang. (Istimewa) |
Nuansametro.com - KARAWANG | Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang berhasil menuntaskan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan visa yang menimpa Komala Wijaya, warga Kecamatan Pedes, Karawang. Penyelesaian kasus ini ditempuh setelah terlapor—seorang calo yang mengaku bisa mengurus keberangkatan tenaga kerja wanita (TKW) ke Malaysia—mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya diterima dari korban.
Kasus tersebut mencuat setelah Komala tidak kunjung mendapat kepastian terkait proses pengurusan visa meski telah menyerahkan sejumlah uang. Merasa dirugikan, ia melapor ke Lembur Pakuan, yang kemudian meneruskan pendampingan hukum melalui Tim Hukum Jabis Karawang.
Ketua Koordinator Jabis Karawang, Saripudin, SH. MH., mengatakan penyelesaian berlangsung setelah pihaknya melayangkan somasi resmi kepada terlapor.
“Alhamdulillah persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang milik Saudari Komala Wijaya setelah kami layangkan somasi,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Saripudin menegaskan kedua pihak sepakat menutup kasus tersebut secara kekeluargaan setelah semua dana dikembalikan. Dengan demikian, pendampingan hukum oleh Jabis resmi dinyatakan selesai.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Pontas Hutahaean, SH., menilai keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat.
“Langkah hukum yang tepat dapat mendorong pihak terlapor untuk bertanggung jawab. Yang terpenting, hak-hak korban dapat dipulihkan,” tuturnya.
Sementara itu, Iwan Setiawan, SH. MH., mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pengurusan keberangkatan TKW.
“Banyak kasus serupa terjadi karena masyarakat tidak memverifikasi legalitas pihak yang menawarkan jasa. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.
Anggota lainnya, Ujang Suhana, SH., menambahkan bahwa kasus Komala menjadi cerminan masih rentannya calon tenaga kerja terhadap praktik percaloan dan jasa tidak resmi.
“Calon tenaga kerja harus mengetahui prosedur resmi dalam pengurusan dokumen seperti visa, paspor, dan izin penempatan. Semua proses sebaiknya melalui jalur resmi pemerintah, khususnya Disnakertrans, demi keamanan dan menghindari penipuan,” jelasnya.
Dengan selesainya kasus ini, Tim Hukum Jabis berharap masyarakat semakin waspada dan hanya mempercayakan proses ketenagakerjaan kepada lembaga resmi agar tidak menjadi korban praktik ilegal serupa.
• NP

0 Komentar