![]() |
| Foto: Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H. |
Nuansametro.com – Jakarta | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil kini menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya diskusi mengenai dampak aturan baru tersebut, Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H., menyampaikan pandangan yang menyejukkan sekaligus memberi arah bagi pemerintah dan lembaga terkait.
MK secara tegas mencabut ketentuan “penugasan dari Kapolri” yang selama ini membuka jalan bagi anggota Polri menempati posisi strategis di berbagai instansi negara. Kini, jika ingin menjabat di lembaga sipil, polisi harus pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Dhoni menilai putusan tersebut penting untuk mempertegas prinsip netralitas aparat. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasinya tidak boleh menimbulkan kesan menghukum para anggota Polri yang saat ini tengah bertugas di jabatan sipil.
“Putusan MK wajib kita hormati. Namun pelaksanaannya jangan sampai terasa seperti hukuman. Mereka itu sedang menjalankan tugas negara, bukan sedang mencari jabatan,” tegas Dhoni.
Perlu Masa Transisi yang Matang
Dhoni juga menggarisbawahi realitas birokrasi di lapangan. Sebelum adanya putusan MK, rangkap jabatan bukan hal asing di pemerintahan. Karena itu, ia menilai wajar jika penerapan aturan baru membutuhkan masa transisi, demi menghindari kekacauan administrasi dan operasional.
Ia mencontohkan sejumlah lembaga negara seperti BNN, BNPT, BSSN, hingga KPK yang selama ini sangat bergantung pada keahlian teknis kepolisian. Jika seluruh pejabat Polri ditarik secara mendadak, fungsi lembaga-lembaga tersebut bisa ikut terganggu.
Dhoni pun mendorong pemerintah menyiapkan masa transisi yang masuk akal, misalnya dua tahun. Dalam periode itu, lembaga terkait dapat menyiapkan pengganti, sementara anggota Polri memiliki waktu menentukan langkah terbaik: kembali ke institusi Polri, alih status menjadi ASN, atau memasuki masa purna tugas.
“Yang terpenting, jangan sampai negara kehilangan fungsi penting hanya karena perubahan dilakukan terburu-buru,” ujarnya.
Kerja Sama Tetap Bisa Dilakukan
Meski polisi aktif nantinya tidak lagi menempati jabatan struktural di instansi sipil, Dhoni menegaskan bahwa kerja sama antara Polri dan lembaga negara tetap dapat berjalan melalui berbagai mekanisme resmi.
“Tidak harus duduk di jabatan struktural. Ada banyak cara untuk tetap membantu negara tanpa melanggar putusan MK,” tambahnya.
Respons Positif dari Berbagai Kalangan
Pandangan humanis dan solutif dari Dhoni Marthien mendapat apresiasi dari banyak pihak. Sikapnya dinilai menawarkan jalan tengah yang elegan: menghormati putusan MK, menjaga stabilitas lembaga negara, sekaligus melindungi martabat para anggota Polri yang selama ini mengabdikan diri di jabatan sipil.
Harapannya, pandangan ini dapat menjadi pegangan bagi pemerintah, Polri, dan lembaga terkait dalam menyusun langkah implementasi yang damai, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak.
Pewarta: Zul

0 Komentar