Headline News

Dewan Pers Tegaskan, Konten Media di Platform Digital Tetap Dilindungi UU Pers, Bukan UU ITE

Foto : Dewan Pers


Nuansametro.com - Semarang | Dewan Pers menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial resmi milik perusahaan media massa tetap dikategorikan sebagai produk jurnalistik, sehingga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) yang digelar di Semarang, Kamis (13/11).

“Sudah jelas bahwa akun media sosial yang berafiliasi dengan media massa resmi, kontennya termasuk produk jurnalistik,” ujar Jazuli.
“Kalau akun pribadi, itu baru masuk ranah UU ITE bila ada permasalahan informasi.”

Menurut Jazuli, banyak perusahaan media kini aktif memanfaatkan media sosial untuk memperluas jangkauan pembaca dan mempercepat distribusi informasi. Karena itu, penting bagi publik dan aparat penegak hukum untuk memahami batas antara produk jurnalistik dan konten digital pribadi.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang menginisiasi forum diskusi tersebut, sebagai upaya memperkuat ekosistem media yang kredibel di tengah disrupsi digital.

“Kegiatan seperti ini penting dilakukan secara berkala, karena dinamika industri media sangat cepat berubah,” tambahnya.

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Kebebasan Pers

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang gerak pers.

“Kami justru ingin memperkuat ekosistem media yang bersih, profesional, dan jujur,” kata Ariefin.
“Percepatan teknologi digital menuntut kita semua beradaptasi bersama agar tidak tertinggal dalam arus transformasi.”

Ariefin menilai sinergi antara pemerintah dan pelaku media menjadi kunci agar industri pers tetap relevan dan berdaya saing di era digital.

Dukungan untuk Media Lokal yang Kuat dan Independen

Dari sisi daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat media lokal yang profesional dan berintegritas.

“Media lokal punya peran strategis karena paling memahami kondisi sosial di wilayahnya,” ujar Agung.
“Kami ingin media di daerah tumbuh sehat dan tetap menjalankan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.”

Agung menambahkan, keberadaan media lokal yang kuat akan membantu meningkatkan literasi publik sekaligus memperkuat demokrasi yang partisipatif dan transparan.

Kepastian Hukum di Era Digital

Pernyataan Dewan Pers ini menjadi tonggak penting di tengah meningkatnya perdebatan soal batas antara konten jurnalistik dan konten digital di media sosial. Dengan adanya kejelasan posisi hukum tersebut, publik kini tahu bahwa karya jurnalistik yang diterbitkan lewat kanal resmi media tetap dilindungi UU Pers.

Sinergi antara Dewan Pers, pemerintah, dan pelaku industri diharapkan mampu membentuk ekosistem media nasional yang sehat, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro