Headline News

Camat Pangkalan Terseret Dugaan Penipuan Perumahan, Asep Agustian Ingatkan Soal Potensi Masalah Hukum Baru

Foto : Asep Agustian, SH., MH 

Nuansametro.com - Karawang | Dugaan penipuan berkedok pembelian perumahan syariah yang menyeret Camat Pangkalan kabupaten Karawang berinisial CT terus menuai sorotan. Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH, menilai kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan bentuk pelanggaran indisipliner ASN yang menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang.

Menurut Asep Agustian, jabatan strategis seorang camat tidak dapat dipisahkan dari persoalan hukum yang kini membelit CT. 

Ia menilai masyarakat mau menitipkan uang dalam jumlah besar bukan semata karena kedekatan personal, tetapi karena melihat otoritas jabatan yang melekat pada CT.

“Betul ini masalah pribadi antara camat dan para warga yang merasa dirugikan. Tapi kita harus jujur melihat latar belakangnya. Kalau dia bukan pejabat, warga tidak mungkin begitu percaya menyerahkan uang,” tegas Asep, Selasa (18/11/2025).

Tak Cukup Teguran, Askun: ‘Ini Pelanggaran Berat ASN’

Asep menilai Pemkab Karawang tidak boleh berhenti pada sanksi teguran atau administratif semata. Menurutnya, penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pelanggaran berat, terlebih jika berujung dugaan tindak pidana.

“Ada keterkaitan jelas antara jabatan CT dan tindakan yang diduga dilakukan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini indisipliner ASN. Tidak cukup dengan teguran administrasi,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung sejumlah kasus indisipliner ASN di Karawang yang sebelumnya hanya berakhir pada sanksi ringan dan tidak memberi efek jera, termasuk kasus amoral yang pernah melibatkan pejabat kecamatan.

“Dulu ada kasus mobil bergoyang di parkiran RS Rengasdengklok, sampai dugaan perselingkuhan oknum camat. Sanksinya hanya teguran. Tidak ada efek jera,” kritiknya.

Ragukan Kemampuan CT Mengembalikan Dana Rp 2 Miliar

BKPSDM Karawang sebelumnya telah memanggil CT untuk dimintai klarifikasi. Hasilnya, CT menandatangani surat perjanjian siap menyelesaikan persoalan dengan warga dan mengembalikan uang mereka paling lambat Desember 2025, dengan total kerugian diduga mencapai Rp 2 miliar.

Namun Askun meragukan kemampuan CT memenuhi janji tersebut.

“Saya tidak yakin CT bisa mengembalikan uangnya dalam waktu satu bulan. Jangan sampai target pengembalian ini malah memunculkan persoalan pidana baru,” ungkapnya.

Ia bahkan menyebut ada informasi yang menunjukkan pola “gali lubang tutup lubang” dalam proses pengembalian dana, yang justru bisa memperkeruh keadaan.

“Lagian, sekelas camat dari mana bisa dapat uang Rp 2 miliar dalam sebulan?” lanjutnya.

Minta BKPSDM Bertindak Tegas: ‘Kalau Saya Kepala BKPSDM, Sudah Saya Pecat’

Melihat kondisi yang berkembang, Asep mendesak BKPSDM Karawang agar tidak ragu menerapkan sanksi terberat bila terbukti terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin ASN. Ia menilai pembiaran hanya akan merusak wibawa pemerintah daerah.

“Kalau saya jadi Kepala BKPSDM-nya, sudah saya pecat. Ini pelanggaran indisipliner yang mempermalukan bupati,” tegasnya.

Pemkab Diminta Jadikan Kasus CT Efek Jera

Publik kini menantikan langkah Pemkab Karawang dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan CT. Bagi Askun, persoalan ini harus menjadi momentum pembenahan budaya kerja ASN agar tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, surat perjanjian yang sudah ditandatangani CT menyebutkan bahwa bila ia gagal menyelesaikan kewajibannya kepada warga hingga Desember 2025, ia bersedia dicopot dari jabatan camat.

Kasus ini masih terus bergulir, dan publik menunggu apakah Pemkab Karawang akan memberikan sanksi yang setimpal, atau kembali memilih langkah lunak seperti yang pernah terjadi di sejumlah kasus ASN sebelumnya.


• Kojek 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro