Headline News

BPK Bongkar Kejanggalan Anggaran Rp748 Juta di Karawang, April GMBI Desak Transparansi Total

 

Foto : April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang.

Nuansametro.com - Karawang | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 yang dirilis Mei 2025 menjadi sorotan hangat di daerah. Temuan BPK membuka fakta yang membuat publik terkejut, masih adanya transaksi tunai di atas Rp5 juta serta ketidaksesuaian belanja barang dan jasa di sejumlah perangkat daerah.

Di atas laporan resmi, realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemkab Karawang sesungguhnya terlihat baik: Rp1,77 triliun atau 91,94 persen dari anggaran. Namun, di balik capaian itu, BPK menemukan praktik yang tidak lagi seharusnya terjadi transaksi tunai di atas Rp5 juta yang melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2019.

BPK mencatat tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan transaksi tunai tersebut:

  • Kecamatan Karawang Barat: 21 transaksi

  • Kecamatan Telukjambe Barat: 6 transaksi

  • BPBD Karawang: 17 transaksi

Selain itu, uji petik BPK mengungkap belanja barang dan jasa senilai Rp748 juta yang dinilai tidak sesuai kondisi riil. Rinciannya:

  • Karawang Barat: Rp319,2 juta

  • Telukjambe Barat: Rp357,4 juta

  • BPBD: Rp72,2 juta

Atas temuan tersebut, BPK mewajibkan pengembalian dana ke Kas Daerah.

Suara Publik Menguat: “Ini Bukan Catatan Pinggiran”

Temuan BPK ini memicu respons keras dari berbagai unsur masyarakat, salah satunya dari April, Kepala Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang. Ia menyampaikan kritik tajam namun tetap berpegang pada apa yang termuat dalam dokumen resmi BPK.

Temuan BPK ini bukan catatan pinggiran. Ini tamparan keras untuk kita semua. Bagaimana mungkin transaksi tunai di atas Rp5 juta masih terjadi ketika aturan sudah jelas? Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini sinyal ada yang tidak beres dalam disiplin keuangan kita,” tegas April. 

April juga mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan transparan, bukan sekadar janji formal tindak lanjut rutin 60 hari.

Jika temuan ini benar, wajar publik mempertanyakan komitmen integritas pejabat yang seharusnya menjaga uang rakyat. Kita butuh tindakan terukur, evaluasi yang berani, dan sanksi sesuai aturan.” tandasnya.

Ia juga mengajak para camat dan Kepala BPBD yang SKPD-nya disebut dalam laporan untuk hadir di depan publik, menjelaskan temuan tersebut secara terbuka.

Pemkab Sepakat Menindaklanjuti, Publik Menunggu Realisasinya

Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Namun, publik kini menunggu apakah komitmen itu akan diwujudkan dalam langkah nyata atau hanya berhenti pada pernyataan formal.

LHP BPK telah membuka tabir persoalan pengelolaan anggaran yang perlu dibenahi. Uang daerah bukan sekadar angka di laporan keuangan—itu adalah amanah rakyat yang wajib dijaga.

Dan kini, sorotan publik tertuju pada satu pertanyaan besar: Akankah Pemkab Karawang menghadapi temuan ini dengan keberanian dan transparansi?

Karawang menunggu jawabannya.
Dan waktu, seperti biasa, tidak pernah menunggu siapa pun.


• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro