![]() |
| Foto : Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KUR setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. (Ist) |
Nuansametro.com - Palembang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengungkap skandal korupsi yang menyeret sejumlah oknum perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di salah satu bank plat merah.
Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebagai hasil pendalaman dari pemeriksaan 134 saksi selama proses penyidikan.
Tujuh Tersangka dalam Pusaran Korupsi KUR
Dalam rilis resmi, pihak Kejaksaan menyebutkan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
-
EH – Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo (April 2022–Juli 2024)
-
MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023)
-
PPD – Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023)
-
WAF – Perantara KUR Mikro
-
DS – Perantara KUR Mikro
-
JT – Perantara KUR Mikro
-
IH – Perantara KUR Mikro
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya EH, MAP, PPD, dan JT ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Sementara itu, WAF diketahui sudah lebih dahulu menjalani penahanan dalam kasus lain, sedangkan DS dan IH mangkir dari panggilan penyidik.
Modus Korupsi: Manipulasi Data Nasabah dan Pemalsuan Dokumen
Penyidik mengungkap bahwa EH, sebagai pimpinan KCP, memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi ini. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bekerja sama bersama para perantara KUR: WAF, DS, JT, dan IH.
Modus yang digunakan antara lain:
-
Mengambil dan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik,
-
Memalsukan berbagai dokumen penting seperti surat keterangan usaha,
-
Menyusun data manipulatif sebagai dasar pengajuan KUR yang seolah-olah sah,
-
Mempermudah proses pencairan dana dengan bantuan PPD dan MAP, yang masing-masing berperan sebagai Account Officer dan Penyelia Layanan Nasabah.
Praktik curang yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp12.796.898.439.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yakni:
Primair:
-
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
Pasal 64 KUHP
Subsidair:
-
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
-
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
-
Pasal 64 KUHP
Tambahan:
-
Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Atau: -
Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut dapat mencapai belasan tahun penjara, disertai kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus Terus Berkembang
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, mengingat besarnya nilai kerugian serta banyaknya saksi yang telah diperiksa.
Publik kini menanti langkah lanjutan kejaksaan dalam menuntaskan kasus yang mencoreng program KUR ini—sebuah program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil.
• NP

0 Komentar