Headline News

BK DPRD Karawang Periksa Pengadu Dugaan Arogansi Anggota Dewan Tatang Taufik

Foto : Pemeriksaan terhadap para pengadu dilakukan secara tertutup di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang pada Senin, 24 November 2025.

Nuansametro.com - Karawang | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Karawang mulai memproses pengaduan terkait dugaan tindakan arogan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Karawang dari Fraksi PKS, Tatang Taufik. Pemeriksaan terhadap para pengadu dilakukan secara tertutup di ruang BK pada Senin, 24 November 2025.

Tiga warga pelapor Cahria alias Danton, Tatang UT, dan Didik Kurnia dipanggil satu per satu untuk memberikan keterangan. Mereka menilai sikap Tatang Taufik dalam insiden pertengkaran dengan seorang warga di Gintungkerta tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.

Insiden yang dimaksud terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat itu, Tatang Taufik terlibat cekcok dengan seorang warga karena diduga memarkir mobil tanpa pelat nomor secara sembarangan di depan tempat usaha warga tersebut. Kejadian itu sempat viral setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. 

Meskipun masalah di lapangan telah diselesaikan secara damai, sejumlah warga tetap mengajukan pengaduan resmi karena menilai peristiwa tersebut menunjukkan sikap arogansi pejabat publik.

Ketua BK DPRD Karawang, Rosmilah, membenarkan bahwa agenda pemeriksaan sudah dimulai. 

“Hari ini kami meminta klarifikasi dan keterangan dari para pengadu. Selanjutnya kami akan memanggil teradu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ujar Rosmilah.

Ia menambahkan, proses penanganan perkara etik tidak berhenti pada tahap pemanggilan kedua belah pihak. Masih ada sejumlah langkah lanjutan yang harus ditempuh sebelum BK menentukan apakah terjadi pelanggaran etik oleh anggota dewan tersebut. 

“Kami akan menilai, apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak,” tegasnya.

Rosmilah menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta bertemu dengan warga yang terlibat dalam cekcok.

Di sisi lain, pengadu Tatang UT melalui kuasa hukumnya, Andhika Kharisma, menegaskan bahwa laporan kliennya dilayangkan karena menilai tindakan Tatang Taufik merupakan pelanggaran etika dan tata moral sebagai pejabat publik. 

“Pengaduan ini sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang, dan menjadi warning bagi anggota DPRD lainnya,” kata Andhika.

Foto : Dua Pelapor bersama Kuasa Hukumnya Alek Sapri Winando, SH. MH dan Andhika, SH.

Meski begitu, pihak pengadu menyatakan akan menghormati dan menerima apapun hasil keputusan BK. Proses pemeriksaan diperkirakan akan berlanjut beberapa waktu hingga BK menyelesaikan seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Karawang, mengingat posisi teradu sebagai pimpinan DPRD dan sensitifnya isu etika wakil rakyat di tengah sorotan masyarakat. BK kini memegang peran penting untuk menghadirkan proses yang objektif dan transparan dalam menjaga marwah lembaga legislatif daerah.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro