Headline News

Berkas Perkara Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Korban Desak Penahanan

Ilustrasi penipuan (net)

Nuansametro.com - Medan | Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, berinisial MY SPd MSi, terus bergulir. Polda Sumatera Utara memastikan berkas perkara (BAP) atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepastian itu disampaikan Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alfian Tri Permadi.

“Betul bang. Untuk penanganan oleh kami Subdit II Unit 4 Krimum. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Status Tersangka, Namun Belum Ditahan

Meski MY dan seorang staf tata usaha bernama MW telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum ditahan. Kondisi inilah yang memicu desakan dari kuasa hukum korban agar penyidik segera melakukan penahanan sesuai prosedur.

Awal Mula Kasus: Kerugian Rp266 Juta Lebih

Kasus ini berawal dari laporan Dwi Prawoto, warga Sragen, Jawa Tengah, yang tertuang dalam STTLP Nomor B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 5 Juni 2024.

Dwi mengaku mengalami kerugian Rp266.960.000 setelah memasok perlengkapan sekolah kepada SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023, saat sekolah itu masih dipimpin oleh MY 

Barang-barang seperti seragam batik, pakaian olahraga, pakaian praktik, topi, dasi, hingga atribut sekolah telah dikirim melalui staf TU, namun pembayaran tak pernah dilakukan.

Empat Transaksi Jadi Sorotan

Kuasa hukum pelapor dari Law Office Tambun & Associates, Frien Jones IH Tambun SH MH, memaparkan bahwa terdapat empat transaksi utama yang kini menjadi fokus penyidik:

  • Seragam batik 782 potong

  • Seragam olahraga 780 potong

  • Seragam praktik 780 potong

  • Tambahan seragam batik 20 potong

Total nilai keseluruhannya mencapai ratusan juta rupiah.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Misrayani dan Misirawati ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2025.

Selain sangkaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), Jones juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pungutan liar (pungli) dalam kasus ini.
Salah satu bukti penting yang ditemukan penyidik adalah transfer dana dari bendahara sekolah kepada MY.

Pihak pelapor berharap kejaksaan segera memproses berkas tersebut, dan penanganan kasus bisa berjalan transparan serta memberi kepastian hukum bagi korban.


(Tim)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro