Headline News

Ahli Waris Data bin Adon Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Kasus Naik ke Penyidikan

 

Foto : Data bin Adon didampingi Kuasa Hukumnya, Elyasa Budianto, SH.

Nuansametro.com - Karawang | Proses penyelidikan kasus dugaan perusakan lahan milik ahli waris Data bin Adon yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, terus bergulir di Polres Karawang. 

Hingga kini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta terkait aktivitas yang disebut-sebut dilakukan untuk kepentingan normalisasi saluran air.

Lahan yang berada di Dusun Pasirpanggang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur itu diduga mengalami pengrusakan tanpa izin pemilik sah. 

Kuasa hukum ahli waris, H. Elyasa Budianto, SH., MH., mengungkapkan bahwa pekan lalu penyidik Polres Karawang telah memeriksa saksi pelapor, yakni Jakaria yang juga merupakan ahli waris dari Data bin Adon.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami telah menyerahkan dan memperlihatkan seluruh bukti kepemilikan lahan kepada penyidik. Kami berharap penyidik dapat menilai secara objektif bahwa lahan itu benar milik ahli waris,” ujar Elyasa saat ditemui di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (18/11/2025).

Menurut Elyasa, dalam waktu dekat pihak terlapor, yakni Kades Wadas H. Junaedi, dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ia berharap pemanggilan terhadap kedua belah pihak dapat mempercepat proses penanganan perkara.

“Setelah memeriksa saksi pelapor dan nanti terlapor, kami berharap Polres Karawang dapat segera meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Agar persoalan ini menemukan titik terang dan klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya.

Elyasa menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak program normalisasi saluran air, apalagi jika tujuannya untuk mencegah banjir di wilayah tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek seharusnya tetap menghormati hak kepemilikan tanah milik masyarakat.

“Proyek strategis nasional saja menghormati kepemilikan tanah dengan memberikan pemberitahuan hingga ganti rugi. Ini proyek yang bahkan belum jelas statusnya, apakah milik Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Karawang, tetapi sudah berani merusak lahan milik warga,” tuturnya.

Ia berharap penegak hukum dapat bekerja transparan dan profesional sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakan sepihak di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak atas tanah warga dan dugaan keterlibatan kepala desa dalam kegiatan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

Publik kini menantikan langkah lanjutan Polres Karawang dalam mengungkap kebenaran.


• Irfan Sahab 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro