![]() |
| Foto : Kuasa hukum ahli waris, Jovianza, SH, |
Nuansametro.com - Karawang | Tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon memastikan perjuangan mereka untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan di Dusun Pasir Panggang, Desa Sukamakmur, Karawang terus berlanjut.
Lahan tersebut saat ini dikabarkan sedang masuk dalam proses normalisasi aliran sungai, namun ahli waris menegaskan bahwa hak mereka tetap sah dan perlu dilindungi.
Kuasa hukum ahli waris, Jovianza, SH, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri bukti kepemilikan tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.
"Atas permintaan hukum, BPN dapat melakukan pemeriksaan riwayat tanah terhadap bidang tanah yang belum terdaftar. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat menjadi pedoman untuk tanah yang sudah terdaftar," jelas Jovianza pada Selasa (12/11/2025).
Lebih lanjut, Jovianza menegaskan berdasarkan Peraturan Kepala BPN No. 7 Tahun 2007, Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A) wajib membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapang.
Dokumen ini bertujuan menegaskan hak pemilik dengan melengkapi Daftar Isian 201, yang memuat identifikasi bidang tanah, bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah, serta bukti perpajakan.
"Setelah kami telusuri, dalam kasus kepemilikan tanah ahli waris Data bin Adon yang berada di Dusun Pasir Panggang, tidak ada alas hak apapun selain kepemilikan ahli waris itu sendiri," tegas Jovianza.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan legalitas hak ahli waris atas lahan yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Hingga kini, tim hukum ahli waris terus melakukan pendalaman data yuridis dan administrasi tanah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, meskipun di tengah proses normalisasi sungai yang sedang berjalan.
Dengan tekad kuat, ahli waris dan kuasa hukum berharap proses hukum dan administratif yang dijalankan BPN dapat memastikan hak kepemilikan tanah mereka diakui secara sah dan adil.
• Irfan Sahab

0 Komentar