Nuansametro.com – Tangerang Selatan | Sengketa lahan warisan kembali mencuat di Kota Tangerang Selatan. Seorang advokat, Dr. (c) Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., M.Kn(c), resmi melaporkan tiga orang ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 dan Pasal 376 KUHP.
Laporan dengan nomor TBL/B/2630/XI/2025/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA itu diajukan pada Senin (10/11/2025) pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut berawal dari dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan warisan milik almarhum Johan Cornelis Usmany yang berlokasi di Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Dugaan Penguasaan Tanah Warisan
Menurut Adv. Puguh, seharusnya lahan peninggalan almarhum Johan Cornelis Usmany dibagi secara adil sebesar 25 persen kepada masing-masing ahli waris. Namun, sejak tahun 2013 hingga 2025, terdapat dugaan bahwa lahan tersebut dikuasai dan dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli waris utama, yakni Jahya Omar Fritz Usmany, anak pertama dari almarhum.
“Lahan seluas kurang lebih 10.000 meter persegi itu bahkan telah disewakan kepada pihak lain untuk berbagai kepentingan, seperti usaha kos-kosan, parkiran, laundry, hingga tambal ban,” ungkap Puguh.
Akibat dari tindakan tersebut, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian immaterial sebesar Rp7 miliar, karena tidak pernah menerima bagian hak warisnya selama lebih dari satu dekade.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melanggar Pasal 385 KUHP, yang mengatur tentang penyerobotan tanah atau bangunan milik orang lain dengan cara curang, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga, yang merupakan delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan dari korban atau ahli waris yang dirugikan.
Langkah Hukum untuk Tegakkan Keadilan
Advokat Puguh Triwibowo menegaskan, laporan ini merupakan langkah hukum untuk menegakkan keadilan bagi keluarga almarhum Johan Cornelis Usmany, khususnya bagi pihak yang haknya diabaikan.
“Upaya hukum ini dilakukan agar hak-hak korban mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan secara jelas sesuai undang-undang. Kami sudah mengantongi bukti-bukti autentik atas dugaan penyalahgunaan hak tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa adik-adik dari Jahya Omar Fritz Usmany, masing-masing berinisial RU, DAU, dan YJU, diduga kuat terlibat dalam penguasaan serta penyewaan lahan tanpa persetujuan ahli waris utama.
“Semua pihak yang terbukti menyalahgunakan hak waris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkas Puguh.
Laporan ini kini tengah ditangani oleh pihak Polres Tangerang Selatan, dan publik menantikan tindak lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa lahan warisan senilai miliaran rupiah tersebut.
Pewarta: Zul.

0 Komentar