![]() |
| Foto : Sidang perdana sengketa warisan dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Rabu, 5 November 2025. |
Nuansametro.com – Tangerang | Sengketa warisan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA. Advokat kondang Dr(c). Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M., MKn(c) atau yang akrab disapa Adv. Puguh Kribo, resmi melayangkan gugatan perkara Nomor 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG terkait harta warisan keluarga Usmany yang terletak di Buaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan digelar pada Rabu, 5 November 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU), anak pertama dari almarhum Johan Cornelis Usmany, terhadap ketiga adiknya — masing-masing berinisial RU (Tergugat I), DAU (Tergugat II), dan YJU (Tergugat III).
Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran Status Quo
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat, Adv. Puguh Kribo yang didampingi Adv. Santoso, S.H., M.H., harta peninggalan almarhum Johan Cornelis Usmany mencakup sekitar 12 bidang tanah dengan total luas lebih dari 10.000 meter persegi di wilayah Buaran, Pamulang. Seluruh tanah tersebut masih tercatat atas nama sang pewaris di daftar tanah Kelurahan Buaran.
Namun sejak wafatnya sang ayah pada tahun 2011 hingga kini, pembagian warisan tak kunjung dilakukan. Bahkan, menurut penggugat, terdapat dugaan pengalihan sebagian lahan oleh para tergugat yang diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta Pasal 376 KUHP mengenai penggelapan dalam lingkungan keluarga.
“Selama perkara ini berjalan, para pihak seharusnya menghormati status quo dan tidak melakukan aktivitas atau perubahan atas objek sengketa. Namun faktanya, pihak tergugat tetap melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Adv. Puguh Kribo di sela-sela sidang.
Prinsip Hukum Waris: Bagian Sama untuk Anak Kandung
Berdasarkan Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris golongan I terdiri atas suami atau istri yang masih hidup serta anak-anak kandung pewaris. Masing-masing ahli waris memiliki hak yang sama besar atas harta peninggalan.
Dalam konteks perkara ini, Jahya Omar Fritz Usmany sebagai anak sulung dari empat bersaudara menuntut haknya sebesar 25 persen dari total harta warisan, termasuk hasil pendapatan dari usaha kos-kosan dan penyewaan lahan yang selama ini dikelola oleh ketiga adiknya.
“Saya hanya menuntut keadilan dan hak saya sebagai anak kandung yang sah. Semua bukti sudah jelas, termasuk data dari Dukcapil Jakarta Selatan yang menunjukkan hubungan keluarga kami,” ungkap Jahya kepada awak media.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim PN Tangerang telah menerima berkas gugatan dan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai aset yang cukup besar serta dugaan pelanggaran hukum di dalam lingkungan keluarga sendiri.
Adv. Puguh Kribo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga kliennya memperoleh hak yang semestinya.
“Hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada yang merasa lebih berkuasa di atas hukum, apalagi dalam keluarga sendiri,” tegasnya.
Pewarta: Zul


0 Komentar