![]() |
Nuansametro.com - Karawang | Sejumlah warga Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan persoalan serius terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini belum tercatat oleh pihak berwenang, meskipun mereka mengaku sudah membayarnya setiap tahun melalui aparat desa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data resmi hingga tahun 2025, beberapa nama warga masih tercatat belum melunasi PBB selama beberapa tahun terakhir.
Padahal, warga meyakini mereka telah memenuhi kewajiban tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya sudah bayar setiap tahun lewat perangkat desa, tapi sekarang dibilang belum bayar. Ini jelas merugikan kami sebagai warga,” ujar K, salah satu warga yang terdampak, dengan nada kecewa.
K menilai, ada indikasi ketidakterbukaan dan kelalaian dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa. Ia berharap ada kejelasan serta tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menelusuri ke mana aliran dana pajak tersebut sebenarnya.
Menanggapi hal ini, Darman selaku petugas PBB Desa Gempolkarya memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya menangani PBB untuk lahan pertanian, bukan rumah tinggal warga.
“Yang nagih ke rumah-rumah itu biasanya RT. Kalau saya ngurusnya sawah. Uangnya juga nggak sampai ke saya, jadi saya bingung mau setor ke mana. Kalau catatan belum masuk ke saya, ya saya nggak tahu. Saya sesuai catatan saja,” ungkap Darman saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini justru menambah kebingungan publik. Ketidakjelasan alur pembayaran hingga pencatatan PBB dikhawatirkan bisa membuka celah penyalahgunaan dan merugikan masyarakat secara luas.
Warga berharap pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit serta pembenahan sistem penagihan dan pencatatan pajak. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan prosedur agar peristiwa serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Redaksi nuansa metro mengimbau kepada warga yang mengalami hal serupa untuk melaporkan secara tertulis ke pihak berwenang atau melalui kanal resmi pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
• AR

0 Komentar