Headline News

Ujang Suhana, SH: Gerakan Rereongan Poe Ibu Sebuah Langkah Hukum dan Kemanusiaan Yang Bermartabat

Foto : Ujang Suhana 

Nuansametro.com - Bandung | Praktisi hukum dan pengamat sosial, Ujang Suhana, SH, menyampaikan pandangan hukumnya terkait Gerakan Rereongan Poe Ibu yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat. 

Dalam pandangan Ujang, gerakan ini merupakan inisiatif yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat.

Donasi Rp1.000 Sehari, Kecil Namun Bermakna

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengajak masyarakat, termasuk para siswa, untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari, menurut Ujang Suhana, adalah wujud nyata dari budaya gotong royong yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Sunda. 

Gerakan yang dinamakan Rereongan Poe Ibu ini ditujukan untuk mendukung kesejahteraan sosial, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

"Dengan berdonasi, masyarakat dapat langsung terlibat dalam membantu sesama yang membutuhkan akses pendidikan dan layanan kesehatan. Ini adalah bentuk nyata solidaritas sosial yang mengakar pada budaya lokal, serta sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," ujar Ujang.

Tinjauan dari Perspektif Hukum

Menurut Ujang Suhana, dari sudut pandang hukum, Gerakan Rereongan Poe Ibu memiliki landasan yang kuat:

  1. Bersifat Sukarela: Tidak ada unsur paksaan, karena partisipasi masyarakat bersifat sukarela. Hal ini sesuai dengan prinsip gotong royong yang diakui dalam UUD 1945.

  2. Kewenangan Kepala Daerah: Gubernur memiliki hak untuk memfasilitasi dan mendorong program sosial yang bermanfaat melalui kewenangannya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Aspek Transparansi dan Akuntabilitas: Pentingnya pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.

Perspektif Kemanusiaan dan Budaya Lokal

Dari sudut pandang kemanusiaan, gerakan ini berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat nilai-nilai seperti empati, solidaritas, dan gotong royong. 

Selain itu, dari aspek budaya, program ini mencerminkan warisan luhur masyarakat Sunda yang menjunjung tinggi kebersamaan dan saling bantu.

"Gerakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mulia secara moral. Ia menjadi jembatan antara hukum negara dan nilai-nilai adat masyarakat lokal," tambahnya.

Tidak Melanggar Hukum Nasional Maupun Adat

Ujang menegaskan bahwa Gerakan Rereongan Poe Ibu tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia, maupun hukum adat yang berlaku di Jawa Barat. Bahkan, ia memperkuat semangat Pasal 34 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Dalam konteks ini, masyarakat turut membantu negara menjalankan amanat konstitusi melalui semangat gotong royong.

Rekomendasi untuk Dinas Pendidikan

Untuk mendukung gerakan ini, Ujang menyarankan agar Dinas Pendidikan Jawa Barat menerapkan sistem dan mekanisme pendukung, seperti:

  • Sistem Informasi dan Pengumpulan Dana (baik daring maupun luring)

  • Monitoring dan Evaluasi Program

  • Transparansi dan Pelaporan Berkala

  • Koordinasi dengan Stakeholder Pendidikan dan Sosial

Dengan manajemen yang baik, dana dari gerakan ini bisa sangat bermanfaat bagi pendidikan dan kesehatan masyarakat, tanpa membebani siswa atau keluarga secara berlebihan,” ujarnya.

Ajakan Moral Untuk Warga Jawa Barat

Sebagai penutup, Ujang Suhana mengajak seluruh warga Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung Gerakan Rereongan Poe Ibu.

"Kita memiliki kewajiban moral dan kemanusiaan untuk saling membantu. Jika negara hadir melalui konstitusi dan peraturan, maka rakyat hadir melalui hati dan kepedulian. Mari kita bangun Jawa Barat yang lebih kuat, sejahtera, dan penuh solidaritas," pungkasnya.



0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro