Headline News

Terungkap Dugaan Penggelapan Setoran PBB Bertahun-Tahun di Desa Gempolkarya Oleh Oknum Aparatur Desa

Foto : Data Setoran PBB (istimewa)


Nuansametro.com - Karawang | Warga Desa Gempolkarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diguncang kemarahan setelah terbongkarnya dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah mereka setorkan selama bertahun-tahun. Kasus ini mencuat setelah warga melakukan pengecekan langsung melalui sistem resmi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang.

Hasilnya sangat mengejutkan. Pajak yang rutin dibayarkan warga ternyata tidak tercatat sebagai setoran resmi ke kas daerah. Artinya, selama ini dana pajak diduga tidak pernah sampai ke pemerintah daerah.

Dibayar Tunai, Tapi Tak Tercatat

Selama ini, warga membayar PBB secara tunai melalui ketua RT dan petugas desa setiap kali menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Namun, ketika dilakukan pengecekan, ternyata banyak data yang menunjukkan tunggakan pajak sejak beberapa tahun terakhir, bahkan ada yang tercatat tidak pernah membayar sama sekali—padahal warga memiliki bukti dan saksi pembayaran.

Dua Oknum Diduga Pelaku Penggelapan

Organisasi Masyarakat GMPI, melalui Ketua Ranting Desa Gempolkarya, A. Rojak mengecam keras dugaan praktik penggelapan ini. Dalam pernyataannya, ia menyebut dua nama yang diduga sebagai pelaku utama, masing-masing berinisial Jrt.D dan Jrt.J.

  • Jrt.D diketahui menjabat sebagai petugas PBB sejak tahun 2022 hingga 2025.

  • Jrt.J disebut telah menjabat selama dua periode, sejak tahun 2010, dan menjadi petugas PBB desa dalam waktu yang cukup lama.

Menurut A. Rojak, penggelapan ini tidak hanya terjadi di satu atau dua RT, melainkan diduga terjadi secara sistematis hampir di seluruh wilayah Desa Gempolkarya.

Dugaan Praktik Sistematis di Dua Dusun

Kasus paling mencolok ditemukan di dua dusun:

  • Dusun Cibarusah RT 02: Seorang warga berinisial W mengaku telah membayar PBB untuk tahun 2013-2014 dan 2017-2021. Namun, berdasarkan sistem Bapenda, pembayaran tersebut tidak tercatat di kas daerah.

  • Dusun Pangkalan RT 10: Warga berinisial M hanya tercatat membayar pada tahun 2010. Setelah itu, tidak ada lagi bukti pembayaran yang masuk ke sistem Bapenda, meskipun ia rutin membayar setiap tahunnya.

Tuntutan Warga: Hukum Harus Bertindak

"Kami minta aparat penegak hukum dan pihak Bapenda Karawang segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara tuntas. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat. Warga hanya tahu setor pajak, tapi ternyata tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum desa," tegas A. Rojak.

Ia juga menambahkan bahwa sudah saatnya sistem pengelolaan PBB di tingkat desa diawasi lebih ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa depan.

Bapenda dan APH Diminta Ambil Langkah Tegas

Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti pada pengakuan, tapi dilanjutkan dengan audit menyeluruh serta proses hukum terhadap para oknum yang terlibat. Dugaan ini, jika benar, merupakan tindak pidana serius karena melibatkan keuangan negara dan merugikan kepentingan publik.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro