Penetapan tersangka tertuang dalam dua surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam SPDP bernomor K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara SP2HP dengan nomor B/…/X/2025/Reskrim menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Kronologi Kejadian: Kecurigaan Ibu Berawal dari Tangisan Anak
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga karena anaknya sering mengeluh sakit saat buang air kecil.
Kecurigaan itu kian kuat setelah sang ibu melihat adanya luka di area sensitif anaknya. Ia pun segera membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Pihak klinik menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian.
Awalnya keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, laporan resmi akhirnya dibuat pada 19 Januari 2025.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit PPA Polres Taput kembali memanggil pelapor, anak korban, dan saksi pada 28 Oktober 2025 untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat resmi penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum: “Akhirnya Keadilan Itu Datang”
Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.
“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.
Sementara itu, sang ibu korban tak kuasa menahan air mata.
“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.
Desakan Penahanan Tersangka
Tim kuasa hukum korban juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka SS.
“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel.
Sementara itu, Andi Hakim, S.H., M.H., yang juga tergabung dalam tim hukum, menegaskan bahwa langkah penahanan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP, dan syarat-syaratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Penahanan penting agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Andi.
Perlindungan Anak, Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Keluarga korban kini berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, agar peristiwa memilukan ini tidak terulang kembali.
• Rls/Red

0 Komentar