![]() |
| Foto : Gedung Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang |
Nuansametro.com - Deli Serdang | Dugaan praktik percaloan jabatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akhirnya terbukti. Inspektorat Deli Serdang menjatuhkan sanksi kepada puluhan pejabat yang diduga terlibat, mulai dari pejabat struktural hingga oknum Kepala Sekolah.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, sepuluh orang dikenakan sanksi disiplin. Sanksinya bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Salah satu oknum Kepala Sekolah mendapat sanksi berat karena terbukti mencalokan calon Kepala Sekolah lain,” ujar Edwin.
Sanksi disiplin berat yang dijatuhkan berupa rekomendasi pemberhentian dari jabatan, sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran integritas ASN di sektor pendidikan.
Modus Percaloan: Banderol Rp 40 Juta
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Bupati Deli Serdang. Menindaklanjuti aduan tersebut, Bupati segera memerintahkan Inspektorat melakukan investigasi.
Praktik percaloan ini disebut-sebut melibatkan uang pelicin senilai Rp 40 juta untuk menjadi Kepala Sekolah SD, dan bahkan lebih besar untuk jabatan Kepala Sekolah SMP.
Bupati Deli Serdang sebelumnya juga sudah menyinggung persoalan ini dalam berbagai kesempatan, dan menegaskan larangan keras terhadap praktik jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahannya. Ia juga mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti terlibat.
Dalih Paguyuban, Kasus Masih Bergulir di Kejaksaan
Sementara itu, praktik percaloan ini sebelumnya telah beberapa kali diberitakan oleh Media, yang menyebut adanya oknum di Dinas Pendidikan yang melakukan dugaan percaloan dengan dalih melalui “paguyuban”.
Kini, kasus tersebut juga tengah dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik kotor ini.
Praktik dugaan jual-beli jabatan di sektor pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip meritokrasi dan integritas. Diharapkan, langkah tegas dari Inspektorat dan Kejaksaan bisa menjadi efek jera dan membersihkan dunia pendidikan dari oknum-oknum yang merusak sistem.
• Romson Nainggolan

0 Komentar